Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP80705800

Rincian Aduan

LGWP80705800

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
08 Jun 2022
0 ditandai
penambangan batu liar di sungai di desa batuagung rt 13. setiap tahun jembatan oneghubung desa selalu putus.

Disposisi

Rabu, 08 Juni 2022 - 09:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 10 Juni 2022 - 13:21 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Kamis, 23 Juni 2022 - 01:25 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

tindaklanjut lapangan

Selesai

Kamis, 23 Juni 2022 - 01:27 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Dapat kami sampaikan tindaklanjut dari pengaduan dr. Rudi Kurniawan 1. Menurut informasi dari Kepala Desa Batuagung, Bapak Bambang Purnomo bahwa kegiatan pertambangan di Kali Sarang dan Kali Gintung, Desa Batuagung sudah ada sejak tahun 2014 2. Kegiatan pertambangan tersebut pada mulanya dikerjakan oleh Sdr. Achmad (atas nama CV Prima Logam), namun izin pertambangan nya telah habis sejak Thn 2020 3. Saat ini beberapa masyarakat Desa Batuagung dan desa lain menambang pasir dan batu secara manual di lokasi tersebut dengan memanfaatkan akses jalan milik CV Prima Logam. 4. Jumlah penambang kurang lebih 5 orang. 4. Langsung dilakukan pembinaan di tempat kepada para penambang tanpa izin agar berhenti menambang di sungai dan para penambang sudah menghentikan aktivitasnya serta langsung meninggalkan lokasi pertambangan.