Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP80705800
Rincian Aduan
LGWP80705800
Selesai
Public
penambangan batu liar di sungai di desa batuagung rt 13. setiap tahun jembatan oneghubung desa selalu putus.
Disposisi
Rabu, 08 Juni 2022 - 09:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Jumat, 10 Juni 2022 - 13:21 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 23 Juni 2022 - 01:25 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
tindaklanjut lapangan
Selesai
Kamis, 23 Juni 2022 - 01:27 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dapat kami sampaikan tindaklanjut dari pengaduan dr. Rudi Kurniawan
1. Menurut informasi dari Kepala Desa Batuagung, Bapak Bambang Purnomo bahwa kegiatan pertambangan di Kali Sarang dan Kali Gintung, Desa Batuagung sudah ada sejak tahun 2014
2. Kegiatan pertambangan tersebut pada mulanya dikerjakan oleh Sdr. Achmad (atas nama CV Prima Logam), namun izin pertambangan nya telah habis sejak Thn 2020
3. Saat ini beberapa masyarakat Desa Batuagung dan desa lain menambang pasir dan batu secara manual di lokasi tersebut dengan memanfaatkan akses jalan milik CV Prima Logam.
4. Jumlah penambang kurang lebih 5 orang.
4. Langsung dilakukan pembinaan di tempat kepada para penambang tanpa izin agar berhenti menambang di sungai dan para penambang sudah menghentikan aktivitasnya serta langsung meninggalkan lokasi pertambangan.