Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP80671289

Rincian Aduan

LGWP80671289

Verifikasi Public
KABUPATEN PEMALANG
04 May 2022
0 ditandai
Mau nanya kemaren bansos keluar dua pekan yang lalu.kecamatan setempat memperlakukan harus pake surat vaksin dan saya tidak punya kartu vaksin. Dan tidak bisa di ambil bahkan selang beberapa hari saya datang ke kantor pos setempat juga tak bisa di ambil sampai sekarang. Itu uangya hangus atu di tarik mundur atau di fakumkan.. Soalnya kata pihak kelurahan hangus. Dan kata pihak kantor pos itu di tarik mundur mohon jawabanya ????????????

Disposisi

Kamis, 05 Mei 2022 - 16:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Sabtu, 07 Mei 2022 - 13:22 WIB

DINAS SOSIAL

memang diaturan Perpres No 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, di pasal 13 A ayat 4 huruf A mnyatakan : Stiap orang yg tlh dittapkan sbg ssaran pnrima Vaksin COVID-19 yg tdk mngikuti Vaksinasi COVID-19 sbagaimna dmaksud pd ayat (2) dpt dikenakan sanksi administratif, brupa: pnundaan atau pnghentian pmberian jminan sosial atau bantuan sosial.

Tapi ini dimaknai begini : kalau penerima bansos yang memenuhi syarat vaksin tapi tidak vaksin (tidak mau vaksin), sanksi itu bisa diberlakukan, tapi kalau memang belum terdaftar utk vaksin/belum memenuhi syarat vaksin, tetap bisa menerima bansos, belum memenuhi syarat vaksinasi ditunjukkan dengan surat keterangan dokter yang berkompeten.

Uang bantuan yang tidak diambil akan dikembalikan ke kas negara.