Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP80644450
Rincian Aduan
LGWP80644450
Disposisi
Selasa, 21 Januari 2025 - 18:13 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 22 Januari 2025 - 14:24 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Rabu, 22 Januari 2025 - 14:24 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Kamis, 23 Januari 2025 - 14:29 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat siang kak,
Perihal aduan saudara kami sampaikan bahwa Pemberlakuan Pengurangan Pokok PKB dan BBNKB sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 973.1/42 Tahun 2024 pada tanggal 5 Januari 2025 dilaksanakan menyesuaikan dengan pemberlakuan tarif baru dan pemberlakuan Opsen sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD serta sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024.
Pembayaran Pajak sebelum tanggal 5 Januari 2025 belum dikenakan pengurangan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah dimaksud dikarenakan pembayaran Pajak seharusnya dilakukan setelah masa pajak berakhir dan terbit SKPD (surat ketetapan pajak daerah).
Pembayaran pajak dan opsen pajak yang dilakukan sebelum berakhirnya masa pajak (SKPD terbit), merupakan kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (dan Pemerintah Provinsi Lain) kepada Wajib PKB.
Demikian kami sampaikan dan terimakasih