Rincian Aduan : LGWP80644450

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 21 Jan 2025

Saya sudah berkali-kali memberikan pengaduan, yang terakhir saya berikan cara menjawab tapi sama Bapenda dijawab tidak sesuai yang saya tanyakan. Sesuai SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ Gubernur diminta untuk menetapkan kebijakan keringanan pembayaran PKB terkait kenaikan Opsen PKB. Kenapa Gubernur Jawa Tengah baru memulai kebijakan tersebut tanggal 5 Januari, untuk yang telah membayar sebelum tanggal 5 Januari dan sudah dikenakan Kenaikan Opsen kenapa tidak diakomodir dalam kebijakan Gubernur? Seharusnya atas pengaduan saya ini dijawab dengan jawaban: SEBELUM TANGGAL 5 JANUARI 2025 TIDAK DIAKOMODIR DALAM KERINGANAN OPSEN PAJAK DIKARENAKAN ..;............ Jawaban dari Bapenda saya diminta baca Konsideran SK Gubernur, DALAM KONSIDERAN SK GUBERNUR JELAS, ADANYA SK TERSEBUT UNTUK MERINGANKAN WAJIB PAJAK DARI ADANYA KENAIKAN OPSEN PAJAK, UM YANG SAYA TANYAKAN KENAPA CASE SAYA YANG MEMBAYAR PAJAK SEBELUM TANGGAL 5 JANUARI TIDAK MENJADI SALAH SATU YANG DIBERI KERINGANAN??? KENAPA SK GUBERNUR TERSEBUT TERKESAN DISKRIMINATIF UNTUK YANG MEMBAYAR SEBELUM TANGGAL 5 JANUARI 2025???? PERLU DIINGAT, BAPENDA SEHARUSNYA MENJAWAB ADUAN SAYA DENGAN: Sebelum tanggal 5 Januari 2025 tidak diakomodir keringanan opsen Pajak dikarenakan ........ Jawabannya tidak boleh karena SK Berlaku tanggal 5 januari, karena yang saya tanyakan kenapa sk itu tidak mengakomodir pembayaran sebelum 5 Januari 2025 kenapa terkesan diskriminatif, kepada yang belum membayar sebelum 5 Januari. Mohon Penjelasannya sesuai substansi yang saya tanyakan, jangan saya sudah menunggu satu minggu tapi substansi yang saya tanyakan tidak terjawab dan saya harus kembali bertanya dan kembali bertanya lagi. Mohon penjelasannya, terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini