Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP80644450
KABUPATEN KLATEN, 21 Jan 2025
Saya sudah berkali-kali memberikan pengaduan, yang terakhir saya berikan cara menjawab tapi sama Bapenda dijawab tidak sesuai yang saya tanyakan. Sesuai SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ Gubernur diminta untuk menetapkan kebijakan keringanan pembayaran PKB terkait kenaikan Opsen PKB. Kenapa Gubernur Jawa Tengah baru memulai kebijakan tersebut tanggal 5 Januari, untuk yang telah membayar sebelum tanggal 5 Januari dan sudah dikenakan Kenaikan Opsen kenapa tidak diakomodir dalam kebijakan Gubernur? Seharusnya atas pengaduan saya ini dijawab dengan jawaban: SEBELUM TANGGAL 5 JANUARI 2025 TIDAK DIAKOMODIR DALAM KERINGANAN OPSEN PAJAK DIKARENAKAN ..;............ Jawaban dari Bapenda saya diminta baca Konsideran SK Gubernur, DALAM KONSIDERAN SK GUBERNUR JELAS, ADANYA SK TERSEBUT UNTUK MERINGANKAN WAJIB PAJAK DARI ADANYA KENAIKAN OPSEN PAJAK, UM YANG SAYA TANYAKAN KENAPA CASE SAYA YANG MEMBAYAR PAJAK SEBELUM TANGGAL 5 JANUARI TIDAK MENJADI SALAH SATU YANG DIBERI KERINGANAN??? KENAPA SK GUBERNUR TERSEBUT TERKESAN DISKRIMINATIF UNTUK YANG MEMBAYAR SEBELUM TANGGAL 5 JANUARI 2025???? PERLU DIINGAT, BAPENDA SEHARUSNYA MENJAWAB ADUAN SAYA DENGAN: Sebelum tanggal 5 Januari 2025 tidak diakomodir keringanan opsen Pajak dikarenakan ........ Jawabannya tidak boleh karena SK Berlaku tanggal 5 januari, karena yang saya tanyakan kenapa sk itu tidak mengakomodir pembayaran sebelum 5 Januari 2025 kenapa terkesan diskriminatif, kepada yang belum membayar sebelum 5 Januari. Mohon Penjelasannya sesuai substansi yang saya tanyakan, jangan saya sudah menunggu satu minggu tapi substansi yang saya tanyakan tidak terjawab dan saya harus kembali bertanya dan kembali bertanya lagi. Mohon penjelasannya, terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 21 Januari 2025 - 18:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 22 Januari 2025 - 14:24 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Rabu, 22 Januari 2025 - 14:24 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Kamis, 23 Januari 2025 - 14:29 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat siang kak,
Perihal aduan saudara kami sampaikan bahwa Pemberlakuan Pengurangan Pokok PKB dan BBNKB sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 973.1/42 Tahun 2024 pada tanggal 5 Januari 2025 dilaksanakan menyesuaikan dengan pemberlakuan tarif baru dan pemberlakuan Opsen sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD serta sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024.
Pembayaran Pajak sebelum tanggal 5 Januari 2025 belum dikenakan pengurangan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah dimaksud dikarenakan pembayaran Pajak seharusnya dilakukan setelah masa pajak berakhir dan terbit SKPD (surat ketetapan pajak daerah).
Pembayaran pajak dan opsen pajak yang dilakukan sebelum berakhirnya masa pajak (SKPD terbit), merupakan kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (dan Pemerintah Provinsi Lain) kepada Wajib PKB.
Demikian kami sampaikan dan terimakasih