Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP80628622
KOTA SEMARANG, 03 Apr 2016
Di kec.kaliwunggu,kab.semarang ada pemutihan sertifikat,semula kami disuruh membayar 150.000 untuk biaya daftar,lalu 1.600.000 untuk pemutihan sertifikat.tapi tanah belum diukur kami dimintai uang 500.000 untuk biaya Adm.kenapa biayanya tambah trus ya??mohon diselidiki apakah ada kecurangan dr pihak tertentu,,
Disposisi
Minggu, 03 April 2016 - 07:07 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 04 April 2016 - 13:54 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Selasa, 12 April 2016 - 08:51 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Kamis, 13 Juni 2024 - 09:33 WIB
INSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektorat Kab.Semarang dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/1062/1.1/2016 tgl 6 April 2016 terima kasih