Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP80628622
Rincian Aduan
LGWP80628622
Selesai
Public
Di kec.kaliwunggu,kab.semarang ada pemutihan sertifikat,semula kami disuruh membayar 150.000 untuk biaya daftar,lalu 1.600.000 untuk pemutihan sertifikat.tapi tanah belum diukur kami dimintai uang 500.000 untuk biaya Adm.kenapa biayanya tambah trus ya??mohon diselidiki apakah ada kecurangan dr pihak tertentu,,
Disposisi
Minggu, 03 April 2016 - 07:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 04 April 2016 - 13:54 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Progress
Selasa, 12 April 2016 - 08:51 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektorat Kab.Semarang dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/1062/1.1/2016 tgl 6 April 2016
terima kasih
Selesai
Kamis, 13 Juni 2024 - 09:33 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektorat Kab.Semarang dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/1062/1.1/2016 tgl 6 April 2016 terima kasih