Rincian Aduan : LGWP80547878

Verifikasi Public

KABUPATEN KARANGANYAR, 01 Jul 2020

Assalamualaikum wr wb. mohon maaf sebelumnya bapak/ibu admin. saya ingin menanyakan terkait GTT BERSERTIFIKAT PENDIDIK di lingkungan prov Jawa Tengah. Bapak/Ibu,kami GTT bersertifikat apakah berhak memperoleh TPG seperti yg tertuang di Permendikbud no 19 th 2019? Jika dilihat,dibaca dan dipahami, kami hanya terkendala SK Gubernur terkait ini. Untuk syarat yang lain insyaaAllaah bisa terpenuhi. Provinsi Jatim dan Jabar sudah memulai memperhatikan GTT BERSERTIFIKAT PENDIDIK di daerah mereka. Bisakah Jateng melakukan hal yang serupa? Bisakah kami bertemu dengan bapak gubernur ataupun bapak kepala dinas provinsi untuk langsung berdiskusi mengenai nasib kami? Jika bisa,bagaimana prosedurnya? atas jawaban yang diberikan kami ucapkan terimakasih. semoga bukan jawaban forward seperti jawaban kepada rekan-rekan kami sebelumnya yang sudah menanyakan hal ini. terima kasih. wassalamualaikum wr wb

0 Orang Menandai Aduan Ini