Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP80531685

Rincian Aduan

LGWP80531685

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SUKOHARJO
26 May 2023
0 ditandai
Tolong disidak.. kmrin kocar kacir 1 hari.. abis itu buka lagi..malah nambah alat..tambang ilegal desa sanggang kec bulu sukoharjo

Disposisi

Jumat, 26 Mei 2023 - 21:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 29 Mei 2023 - 07:32 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Rabu, 31 Mei 2023 - 07:17 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut sebagai berikut:

1. Telah dilaksanakan tinjauan lapangan bersama dengan Satpol PP kab. Sukoharjo di lokasi yang dimaksud dalam aduan tersebut pada hari Selasa, 30 Mei 2023;

2. Desa Kamal, Kec. Bulu, Kab. Sukoharjo dengan koordinat S 7° 46’30,353” E110° 48’22,518”, penggalian dilakukan oleh Sdr. Harun (mantan narapidana terorisme), yang beralamatkan di Desa Gawok Kec. Gatak, Kab. Sukoharjo. Penggalian sudah dilakukan sejak 2 minggu, yang sebelumnya penggalian sudah dilakukan oleh Sdr. Margono dengan komoditas tanah urug dan batuan (andesit)  dan sudah menggali sekitar ± 3 ha. Pada saat petugas tiba di lokasi, kegiatan penggalian masih berlangsung dengan menggunakan 3 unit alat berat yaitu 2 unit backhoe dan 1 unit breaker dan segera kita minta utk berhenti. Setelah dilakukan pembicaraan dng Sdr. Harun, dia tidak mau menandatangani berita acara maupun surat pernyataan dengan alasan hanya untuk meratakan lahan yang selanjutnya akan dibangun pondok pesantren dan masyarakat sekitar jg mendukungnya. Sdr Margono jg menyatakan telah lapor/berkoordinasi dng aparat POLDA.

3. Tindak lanjut dari Cabdin ESDM Sewu Lawu dan Satpol PP memerintahkan terhadap pelaku tambang agar tetap menghentikan kegiatan penggalian. 

Selesai

Rabu, 31 Mei 2023 - 07:17 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih