Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP80511060
Rincian Aduan
LGWP80511060
Topik
Disposisi
Kamis, 31 Agustus 2023 - 14:08 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 01 September 2023 - 13:34 WIBKabupaten Pati
telah diterima
Progress
Jumat, 01 September 2023 - 13:39 WIBKabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Selasa, 19 September 2023 - 14:51 WIBKabupaten Pati
Dari Disdikbud.
Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S.52/PK/2023 tanggal 6 Juni 2023 jperihal Permintaan Data Jumlah TPG dan Tamsil terkait pembayaran THR dan Gaji Ketiga belas Tahun 2023, bahwa ASN Guru (PNS dan PPPK) yang gajinya bersumer dari APBD tetapi tidak menrima tambahan pengahsilan/tunjangan kinerja daerah maka akan diberikanTHR dan Gaji ketiga belas paling banyak 50 persendari Tunjangan Provesi Guru (TPG) atau paling banyak 50 persen Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) ASN yang diterima dalam 1 (satu) bulan yang sumber dananya dianggarkan dari Penerimaan Pusat melalui alokasi Dana DAK non fisik.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati sudah menyampaikan data jumlah guru yang tidak mendaptkan tunjangan kinerja daerah/TPP atau tunjangan kinerja dengan nama lainya dari APBD kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sehingga untuk pembayaran tunjangan tersebut menunggu dana transfer dari pusat.