Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP80454344
KABUPATEN TEGAL, 09 Apr 2020
Penutupan Jembatan Kali Ketiwon dengan Beton (Jl. Hanoman Kota & Kab Tegal) oleh pemkot tegal menghalangi akses warga masyarakat kabupaten tegal terutama dari wilayah mejasem untuk berkatifitas. Jalan yang dibeton merupakan jalan akses Utama penghubung antara kota dan kabupaten tegal. masyakarat mejasem harus memutar jauh untuk menuju ke kota tegal. Begitupula sebaliknya. Pak Gubernur, apakah memang diperbolehkan menutup jalan perbatasan antar kota/kabuoaten ? Mohon dengan hormat tanggapannya. Karena penutupan jalan tersebut sangat merugikan warga kota dan kabupaten tegal.
Disposisi
Rabu, 15 April 2020 - 09:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 15 April 2020 - 09:11 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Senin, 27 Juli 2020 - 13:43 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah