Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP80370099

Rincian Aduan

LGWP80370099

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
10 Apr 2020
0 ditandai
selamat pagi pak, ceritanya saya ngambil sepeda motor lewat saudara saya yg bekerja sebagai salles domisili di DEMAK.ketika saya tanya untuk meminta keringanan atau potongan angsuran bulan ini saudara saya menjawab bahwasanya belum ada kebijakan tersebut dikota DEMAK tersebut. dan all leasing masih berjalan seperti sedia kala. saya mau tanya pak,apakah kebijakan tersebut memang belum berlaku di kota DEMAK ? mohon dijawab pertanyaan saya pak. sebelumnya saya ucapkan terimakasih.

Disposisi

Jumat, 10 April 2020 - 08:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Jumat, 10 April 2020 - 08:47 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Seluruh Kegiatan Perbankan, Lembaga Leasing dan Lembaga Jasa Keuangan yang telah terdaftar di OJK maka wajib menerapkan aturan sesuai Surat Edaran OJK dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. mohon untuk sering komunikasi dan meminta penjelasan sejelas-jelasnya kepada PIhak yang terkait. terima kasih.

Progress

Senin, 25 Januari 2021 - 08:50 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 25 Januari 2021 - 08:50 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.