Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP80370099
Rincian Aduan
LGWP80370099
Selesai
Public
selamat pagi pak, ceritanya saya ngambil sepeda motor lewat saudara saya yg bekerja sebagai salles domisili di DEMAK.ketika saya tanya untuk meminta keringanan atau potongan angsuran bulan ini saudara saya menjawab bahwasanya belum ada kebijakan tersebut dikota DEMAK tersebut. dan all leasing masih berjalan seperti sedia kala. saya mau tanya pak,apakah kebijakan tersebut memang belum berlaku di kota DEMAK ? mohon dijawab pertanyaan saya pak. sebelumnya saya ucapkan terimakasih.
Topik
Disposisi
Jumat, 10 April 2020 - 08:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Jumat, 10 April 2020 - 08:47 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Seluruh Kegiatan Perbankan, Lembaga Leasing dan Lembaga Jasa Keuangan yang telah terdaftar di OJK maka wajib menerapkan aturan sesuai Surat Edaran OJK dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
mohon untuk sering komunikasi dan meminta penjelasan sejelas-jelasnya kepada PIhak yang terkait. terima kasih.
Progress
Senin, 25 Januari 2021 - 08:50 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 25 Januari 2021 - 08:50 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.