Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP80356705
Rincian Aduan
LGWP80356705
Selesai
Public
Untuk biaya bedol penghulu yg tertera di kemenag sebesar Rp. 600.000,-. Tetapi info terbaru dari tetangga yg barusan melaksanakan akad kok membayar sebesar Rp 1.200.000,- dan jika melakukan akad di kantor dikenakan biaya Rp 600.000,-. Bukankah uu dari kemenag jika akad di kantor itu geratis biaya? Mohon pencerahannya segera pak
Topik
Disposisi
Minggu, 16 Juli 2023 - 22:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Senin, 17 Juli 2023 - 14:28 WIBKabupaten Grobogan
laporan diterima
Progress
Senin, 24 Juli 2023 - 10:48 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Pemerintah Kecamatan Kedungjati
Selesai
Senin, 24 Juli 2023 - 10:49 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Kedungjati.mengenai aduan tersebut,Setelah kami konfirmasi ke Kepala KUA kecamatan Kedungjati bahwa biaya nikah yang dilaksanakan di kantor KUA kecamatan kedungjati gratis. Dan nikah yang dilaksanakan di luar kantor sebesar Rp. 600.000,- dan disetor langsung oleh yang bersangkutan ke Bank yang ditunjuk.