Rincian Aduan : LGWP80233020

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 12 Aug 2020

Ada penambangan pasir besi di wilayah tambak desa Sambiroto, Tayu, Pati. Apakah penambangan ini memiliki ijin resmi atau tidak? Jika tidak memiliki ijin resmi dari provinsi mohon segera ditindaklanjuti. Mengingat sebagian warga ada yang menolak aktivitas penambangan tersebut. Kronologi: dari pihak tambak izin pendalaman tambak dengan mesin sedot bermaksud untuk membuat tambak udang dengan kedalaman set meter kurang lebihnya tetapi sampai saat ini ternyata kedalaman sudah 2 meteran dan pasir yang disedot keluar dari wilayah desa untuk di jual. Sebelumnya sudah ada mediasi dengan pemerintah desa, pemilik tambak yang ditambang, dan warga. Hasilnya warga menolak untuk pasir jangan keluar dari wilayah desa dan tidak boleh dijual, tapi ternyata hasil mediasi hanya omong kosong pasir tetap keluar dari wilayah desa, dan perangkat desa membiarkan hal itu, malah mengizinkan hal itu.

0 Orang Menandai Aduan Ini