Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP80119533

Rincian Aduan

LGWP80119533

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
06 Jan 2019
0 ditandai
perihal tentang pemenang undian pajak bumi dan bangunan kabupaten kendal. apakah hadiah yang di dapat para pemenang dikenakan pajak. kok tidak ada pemberitahuan sebelumnya sebelum hadiah diterima oleh pemenang. terima kasih

Disposisi

Senin, 07 Januari 2019 - 09:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Kamis, 07 Januari 2021 - 13:43 WIB

Kabupaten Kendal

[7/1 10:06] M Machfudin Bakeuda: Pemenang undian sudah diumumkan lewat Camat se kabupaten Kendal... Camat meneruskan ke desa untuk memberitahukan kepada wajib pajak selalu pemenang.. [7/1 10:06] M Machfudin Bakeuda: Disamping itu pemenang juga diberitahukan secara langsung lewat petugas pemungut pajak dilapangan [7/1 10:06] M Machfudin Bakeuda: Pengambilan hadiah dengan membawa kartu identitas, membayar tunggakan PBB bila masih punya tunggakan dan membayar pajak hadiah 25 % dari harga hadiah

Progress

Selasa, 13 Desember 2022 - 09:20 WIB

Kabupaten Kendal

berikut kami sampaikan bahwasanya memang untuk pajak hadiah atau suatu undian itu di kenai pajak sesuai atauran yang berlaku dengan kisaran atau presentase berbeda tergantung jenis hadiah yang di terima (yang di kenai pajak meliputi, hadiauh besar seperti mobil, kendaraan dan yang setara levelnya) harap maklum nggeh

Selesai

Selasa, 13 Desember 2022 - 09:20 WIB

Kabupaten Kendal

berikut kami sampaikan bahwasanya memang untuk pajak hadiah atau suatu undian itu di kenai pajak sesuai atauran yang berlaku dengan kisaran atau presentase berbeda tergantung jenis hadiah yang di terima (yang di kenai pajak meliputi, hadiauh besar seperti mobil, kendaraan dan yang setara levelnya) harap maklum nggeh