Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP80065265
KABUPATEN PATI, 11 Aug 2021
Kepada Yth Bapak Ganjar pranowo selaku Gubernur jateng. Saya ingin memberikan Pelaporan terhadap hak sewenang² kades terpilih atas terbitnya surat keputusan pembatalan lelang bengkok kades (purna) th 2021 secara sepihak tanpa di hadiri dan di saksikan oleh lembaga pada tanggal 02 juni 2021. Saya selaku anak pemenang lelang dan masyarakat kecil sangat dirugikan, oleh sebab itu saya mohon agar bapak gubernur permasalahan seweneng² kades ini segera di tindaklanjuti oleh isntansi terkait. Karena ini sudah termasuk membuat resah dan bisa muncul konflik di lingkungan masyarakat. Terima kasih atas perhatiannya saya ucapkan Terima kasih
Disposisi
Kamis, 12 Agustus 2021 - 14:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 13 Agustus 2021 - 21:44 WIB
Kabupaten Pati
Progress
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 10:00 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Sabtu, 11 September 2021 - 10:35 WIB
Kabupaten Pati
Jawaban dari Kecamatan Margorejo melalui surat nomor 140/920.
Dapat kami sampai hal-hal sebagai berikut :
- Kami telah melakukan pendekatan kepada Kepala Desa Sokokulon bersama BPD dan Panitia Lelang sebanyak 2 (dua) kali : - Hari Jum'at tanggal 30 Juli 2021 di ruang kerja Camat Margorejo, Hari Jum'at tanggal 6 Agustus 2021 di Balai Desa Sokokulon. Namun alternatif solusi yang kami sampaikan belum bisa diterima Kepala Desa Sokokulon.
- Pada Hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 bertempat di ruang pertemuan kantor Kecamatan Margorejo kami melakukan mediasi anara Kepala Desa Sokokulon dengan pemenang lelang Sdr. Sungkoo yang disaksikan Forkopimca, BPD dan Pantitia Lelang, tetapi belum diperoleh kesepakatan keua belah pihak meskipun Sdr. Sungkono sudah bersedia menerima alternative solusi "2 (dua ) musim tanam dikerjakan oleh Sdr. Sungkono selaku pemenang lelang, 1 (satu) musim tanam dikerjakan oleh Kepala Desa' . Meskipun pada saat mediasi belum terjadi kesepakatan, kami juga terus mengadakan pendekatan kepada pihak Kepala Desa Sokokulon maupun pihak sdr. Sungkono baik secara pribadi maupun dengan melibatkan Ketua Paguyuban Kades Kecamatan Margorejo dan Kades tetangga, tetapi belum juga ada kesepakatan kedua belah pihak. Sudah kami laporkan kepada Bupati Pati dengan surat Camat Margorejo nomor 143.11/678 tanggal 18 Agustus 2021 perihal Laporan Penanganan Permasalahan Pengelolaan Tanah Bengkok Kades Sokokulon.
- Pada Hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 bertempat di ruang rapat Rayungwulan Setda Pati, telah diadakan fasilitasi dan mediasi tentang permasalahan pengelolaan Tanah Bengkok Kepala Desa Sokokulon, namun karena Kepala Desa Sokokulon tidak hadir, maka fasilitasi dan mediasi tersebut belum menemukan kesepakatan kedua belah pihak.
- Kami telah melaporkan tindak lanjut permasalahan pengelolaan tanah bengkok Kepala Desa Sokokulon dengan surat Camat Margorejo nomor : 143.11/693 tanggal 26 Agustus 2021 perihal Tindak Lanjut Permasalahan Pengelolaan Tanah Bengkok Kepala Desa Sokokulon.
Demikian untuk menjadikan periksa dan terima kasih.