Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP79918789

Rincian Aduan

LGWP79918789

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
23 Jun 2026
0 ditandai

Selamat siang Bapak/Ibu.

Mohon informasi terkait kepastian pencairan ganti rugi lahan Tol Bawen Yogyakarta di wilayah Ngampin, Ambarawa. Seluruh dokumen dan persyaratan telah kami lengkapi sejak lama, sehingga saat ini kami hanya menunggu proses pencairan dana.

Kami berharap pihak terkait dapat memberikan kejelasan mengenai jadwal pencairan tersebut, karena hingga saat ini belum ada kepastian yang kami terima. Atas perhatian dan tanggapannya, kami ucapkan terima kasih.

Disposisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Disposisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:48 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan yang Bapak/Ibu sampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamannya, aduan anda telah kami teruskan ke kantor pertanahan terkait.



Progress

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:56 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Selamat sore, agar kami dapat menelusuri dan menyampaikan informasi dengan lebih tepat, mohon berkenan untuk mencantumkan Nomor Identifikasi Sementara (NIS) bidang tanah dan Nama Pemilik (Pihak Yang Berhak) sesuai dokumen.


Data tersebut diperlukan karena setiap bidang tanah memiliki proses dan tahapan validasi yang berbeda. Setelah data kami terima, akan kami bantu cek status prosesnya.

Progress

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:03 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Selamat sore, Kami informasikan bahwa proses pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Bawen–Yogyakarta pada lokasi yang Saudara maksud saat ini belum dapat dilaksanakan karena Surat Keputusan Penetapan Lokasi (SK Penlok) telah berakhir masa berlakunya dan saat ini masih dalam proses perpanjangan oleh instansi yang berwenang.


Setelah perpanjangan SK Penlok diterbitkan, tahapan pengadaan tanah, termasuk proses pembayaran ganti kerugian bagi pihak yang berhak yang telah memenuhi persyaratan, akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Kami mohon kesabaran Saudara dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah terdapat perkembangan terkait proses perpanjangan Penetapan Lokasi tersebut.


Terima kasih.

Selesai

Senin, 29 Juni 2026 - 08:45 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi kami melalui kanal pengaduan yang tersedia atau bisa melalui WhatsApp pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000. Terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan.