Rincian Aduan : LGWP79902503

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 26 Jan 2017

yth.bp.ganjar pranowo gurbernur jawa tengah. Di tempat tinggal saya akan dibangun tower telekomunikasi (ds.kaliwaru rt22/rw5,kec.tengaran,kab.semarang.)saya mau tanya :kenapa IMB tower tersebut bisa di terbitkan padahal status pajak tanah tersebut belum jelas.yang saya dengar(belum ada SPT,/mungkin sekarang baru diurus).dari keterangan yg saya peroleh luas tanah di leter c dengan luas tanah sertifikat tidak sama,yakni lebih luas tanahnya yang tercantum di sertifikat{ pemutihan}proses pembuatan sertifikat tidak menyertakan kesaksian dari pihak pemilik yg menjadi batas tanah kanan kiri depan belakang.jadi mohon kiranya bapak yang terhormat bisa memberikan keterangan 1.terkait IMB tersebut 2.Tentang sertifikasi tanah yg demikian itu.(kekawatiran kami sebagai ahliwaris jika ada kesulitan dalam pengurusan surat2 tanah di kemudian hari) Jika ingin memastikan kevalidan laporan kami,bisa disurvey ke alamat kami yang tercantum diatas.mohon untuk segera ada tindak lanjut pak karena proses pembangunan sudah berjalan.terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 27 Januari 2017 - 06:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Verifikasi

Jumat, 27 Januari 2017 - 10:56 WIB

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Selesai

Jumat, 27 Januari 2017 - 12:56 WIB

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Akan kami koordinasikan dengan pemda setempat karena yang mengeluarkan IMB ada di pemda setempat dan yang mengeluarkan sertifikat tanah kantor pertanahan setempat