Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP79878292

Rincian Aduan

LGWP79878292

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
23 Feb 2023
0 ditandai
Pak apa benar biaya ikut pemutihan sertifikat tanah masal sebesar 125.0000

Disposisi

Jumat, 24 Februari 2023 - 07:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 24 Februari 2023 - 09:11 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kota Semarang.

Progress

Senin, 27 Februari 2023 - 12:58 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kota Semarang :

Biaya pensertipikatan tanah melalui program PTSL di Kota semarang TA. 2021 dan 2022 adalah gratis, karena telah di anggarkan apbd oleh pemkot, akan tetapi pra sertipikatnya dan bphtb terhutang masih menjadi tanggung jawab pemohon, kaitan dengan pra sertipikat setiap kelurahan berbeda karena yg menentukan adalah kesepakatan antara warga dan panitia pendamping ptsl kelurahan masing-masing,  sedangkan untuk bphtb terhutang, masih terdapat diskon 30% dari pemkot, kepada pelapor untuk lebih jelasnya bisa datang ke kantor pertanahan kota semarang, agar mendapatkan informasi yg benar

Selesai

Senin, 27 Februari 2023 - 12:59 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban Dari Kantor Pertanahan kota Semarang :

Biaya pensertipikatan tanah melalui program PTSL di Kota semarang TA. 2021 dan 2022 adalah gratis, karena telah di anggarkan apbd oleh pemkot, akan tetapi pra sertipikatnya dan bphtb terhutang masih menjadi tanggung jawab pemohon, kaitan dengan pra sertipikat setiap kelurahan berbeda karena yg menentukan adalah kesepakatan antara warga dan panitia pendamping ptsl kelurahan masing-masing,  sedangkan untuk bphtb terhutang, masih terdapat diskon 30% dari pemkot, kepada pelapor untuk lebih jelasnya bisa datang ke kantor pertanahan kota semarang, agar mendapatkan informasi yg benar