Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP79755585

Rincian Aduan

LGWP79755585

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
19 May 2025
0 ditandai
mohon penggalian tanah di desa honggosoco ditinjau kembali kalau perlu dihentikan. Akibat penggalian tersebut tepi tanah menjadi tebing yang curam, rawan longsor dan bencana. Selain itu Tanah tidak bisa ditanami karena menjadi bebatuan. Tanah yang tidak digali rawan longsor

Disposisi

Senin, 19 Mei 2025 - 13:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:58 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Kamis, 05 Juni 2025 - 07:27 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :


1. Kegiatan Pertambangan di lokasi dimaksud telah memperoleh Informasi Tata Ruang dari pemerintah kabupaten Kudus; 

2. Pelaku usaha dimaksud telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) tahapan operasi produksi terbitan Pemerintah Provinsi pada tgl. 22 April 2025 dan perizinan di bidang lingkungan.

Selesai

Kamis, 05 Juni 2025 - 07:27 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih