Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP79755585
KABUPATEN KUDUS, 19 May 2025
mohon penggalian tanah di desa honggosoco ditinjau kembali kalau perlu dihentikan. Akibat penggalian tersebut tepi tanah menjadi tebing yang curam, rawan longsor dan bencana. Selain itu Tanah tidak bisa ditanami karena menjadi bebatuan. Tanah yang tidak digali rawan longsor
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 19 Mei 2025 - 13:47 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 20 Mei 2025 - 09:58 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 05 Juni 2025 - 07:27 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Kegiatan Pertambangan di lokasi dimaksud telah memperoleh Informasi Tata Ruang dari pemerintah kabupaten Kudus;
2. Pelaku usaha dimaksud telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) tahapan operasi produksi terbitan Pemerintah Provinsi pada tgl. 22 April 2025 dan perizinan di bidang lingkungan.
Selesai
Kamis, 05 Juni 2025 - 07:27 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih