Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP79752375

Rincian Aduan

LGWP79752375

Selesai Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
28 Apr 2026
0 ditandai


TAMBAHAN TANGGAPAN ATAS PENYELESAIAN ADUAN

(Kode Aduan: LGWP56129068)

Kepada Yth.:

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang

Inspektur Kota Semarang

Kepala BKPP Kota Semarang

KEBERATAN

Saya menyatakan bahwa tindak lanjut yang hanya berupa “teguran lisan/internal oleh Kasubag Kepegawaian” tidak cukup dan tidak memenuhi asas penegakan disiplin ASN.

➡ Tindakan tersebut tidak memiliki kekuatan administratif yang jelas

➡ Tidak memberikan efek jera

➡ Tidak dapat diverifikasi sebagai bentuk penegakan disiplin yang sah

PENEGASAN PELANGGARAN

Perbuatan yang dilakukan oleh:

BUDI FITRIANSYAH, SH

Merupakan:

  • Pelanggaran UU LLAJ (Pasal 106 ayat (6) dan Pasal 289)
  • Pelanggaran Disiplin ASN (PP No. 94 Tahun 2021)

➡ Ini bukan pelanggaran ringan, melainkan pelanggaran hukum yang nyata dan terbukti

TUNTUTAN TEGAS (WAJIB DILAKSANAKAN)
  1. Penerbitan Surat Teguran/Surat Peringatan Resmi
  • Diterbitkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang
  • Ditujukan kepada BUDI FITRIANSYAH, SH
  • Memuat pelanggaran yang dilakukan dan dasar hukumnya
  1. Pembuatan Surat Pernyataan oleh yang Bersangkutan
  • Dibuat di atas materai
  • Berisi pernyataan:
  • ➝ tidak akan mengulangi perbuatan
  • ➝ siap menerima sanksi lebih berat jika mengulangi
  1. Lampiran Bukti Tindak Lanjut
  2. Wajib dilampirkan dalam sistem aduan:
  • Salinan Surat Teguran/Surat Peringatan Resmi
  • Salinan Surat Pernyataan bermaterai

➡ Sebagai bukti bahwa penanganan benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar formalitas

PENEGASAN HUKUM

Pelanggaran ini:

➡ Dalam ranah lalu lintas dapat dikenakan tilang dan denda (UU LLAJ)

➡ Dalam status ASN merupakan pelanggaran disiplin yang wajib ditindak administratif resmi

➡ Oleh karena itu, penanganan tidak boleh berhenti pada teguran informal

PENUTUP

Penanganan saat ini belum memenuhi standar penegakan disiplin ASN.

Diperlukan tindakan administratif resmi, tertulis, dan terdokumentasi.

Pelapor / Masyarakat

l

Disposisi

Selasa, 28 April 2026 - 09:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 28 April 2026 - 10:20 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - INSPEKTORAT

Progress

Rabu, 29 April 2026 - 08:51 WIB

Kota Semarang

Selamat pagi, terima kasih atas laporan yang telah Anda sampaikan. Laporan Anda akan segera kami tindak lanjuti

Progress

Rabu, 29 April 2026 - 09:40 WIB

Kota Semarang

Terimakasih atas laporan dan aduannya, segera kami teruskan kebidang yang menangani

Selesai

Selasa, 05 Mei 2026 - 08:44 WIB

Kota Semarang

Yth. Pelapor, Sdr. Budi telah membuat Surat Pernyataan dan mengakui perbuatannya melanggar lalu lintas. Sdr. Budi telah berjanji tidak mengulang kesalahannya dan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila melakukannya lagi dikemudian hari