(Kode Aduan: LGWP56129068)
Kepada Yth.:
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang
Inspektur Kota Semarang
Kepala BKPP Kota Semarang
KEBERATANSaya menyatakan bahwa tindak lanjut yang hanya berupa “teguran lisan/internal oleh Kasubag Kepegawaian” tidak cukup dan tidak memenuhi asas penegakan disiplin ASN.
➡ Tindakan tersebut tidak memiliki kekuatan administratif yang jelas
➡ Tidak memberikan efek jera
➡ Tidak dapat diverifikasi sebagai bentuk penegakan disiplin yang sah
PENEGASAN PELANGGARANPerbuatan yang dilakukan oleh:
BUDI FITRIANSYAH, SH
Merupakan:
- Pelanggaran UU LLAJ (Pasal 106 ayat (6) dan Pasal 289)
- Pelanggaran Disiplin ASN (PP No. 94 Tahun 2021)
➡ Ini bukan pelanggaran ringan, melainkan pelanggaran hukum yang nyata dan terbukti
TUNTUTAN TEGAS (WAJIB DILAKSANAKAN)- Penerbitan Surat Teguran/Surat Peringatan Resmi
- Diterbitkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang
- Ditujukan kepada BUDI FITRIANSYAH, SH
- Memuat pelanggaran yang dilakukan dan dasar hukumnya
- Pembuatan Surat Pernyataan oleh yang Bersangkutan
- Dibuat di atas materai
- Berisi pernyataan:
- ➝ tidak akan mengulangi perbuatan
- ➝ siap menerima sanksi lebih berat jika mengulangi
- Lampiran Bukti Tindak Lanjut
- Wajib dilampirkan dalam sistem aduan:
- Salinan Surat Teguran/Surat Peringatan Resmi
- Salinan Surat Pernyataan bermaterai
➡ Sebagai bukti bahwa penanganan benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar formalitas
PENEGASAN HUKUMPelanggaran ini:
➡ Dalam ranah lalu lintas dapat dikenakan tilang dan denda (UU LLAJ)
➡ Dalam status ASN merupakan pelanggaran disiplin yang wajib ditindak administratif resmi
➡ Oleh karena itu, penanganan tidak boleh berhenti pada teguran informal
PENUTUPPenanganan saat ini belum memenuhi standar penegakan disiplin ASN.
Diperlukan tindakan administratif resmi, tertulis, dan terdokumentasi.
Pelapor / Masyarakat
l