Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 05 Januari 2022 - 10:18 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 05 Januari 2022 - 10:43 WIB
Kabupaten Sragen
Progress
Rabu, 05 Januari 2022 - 11:15 WIB
Kabupaten Sragen
1. Pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 camat ngrampal, kades gabus dan panitia penjaringan Tk. Desa gabus memanggil seluruh calon peserta yg mengadu untuk diberikan penjelasan berkaitan dengan tugas panitia di dalam memberikan penilaian terhadap prestasi dan dedikasi serta menunjukkan dokumen sertifikas kursus serta SK kades yg memenuhi syarat untuk penilaian dedikasi dari 4 calon perangkat yang lolos sebagai perangkat desa.
2. Atas aduan terhadap hasil penilaian ujian tertulis dan tes kemampuan dasar komputer yg terindikasi ada kesenjangan nilai, panitia sdh membuat surat kepada LPPM UMS Surakarta untuk mendapatkan klarifikasi secara tertulis.
3. Surat balasan dr LPPM UMS Surakarta telah diberikan dan diterima panitia pada tanggal 15 Desember 2021, yang selanjutnya panitia mengundang peserta yang mengadu untuk diberikan penjelasan atas jawaban dr LPPM UMS Surakarta akan tetapi dari peserta yang mengadu tdk ada yg hadir sesuai waktu undangan dan di tunggu sampai pukul 16.00 bbwi
4. Secara normatif panitia telah melaksanakan seluruh tahapan pengisian perangkat desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
DUMP???? Secara prinsip seluruh keberatan yg disampaikan kepada panitia sdh diberikan klarifikasi dan penjelasan, ybs juga sdh menghadap Kabag pemerintahan untuk mendapatkan penjelasan. Hak bagi yg mengadu untuk tdk menerima penjelasan yang sdh diberikan oleh beberapa pihak, seandainya ada kecurangan administrasi dan atau tindak pindana dlm proses pengisian perangkat desa untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang baik ke kepolisian atau PTUN.
Selesai
Rabu, 05 Januari 2022 - 11:16 WIB
Kabupaten Sragen
1. Pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 camat ngrampal, kades gabus dan panitia penjaringan Tk. Desa gabus memanggil seluruh calon peserta yg mengadu untuk diberikan penjelasan berkaitan dengan tugas panitia di dalam memberikan penilaian terhadap prestasi dan dedikasi serta menunjukkan dokumen sertifikas kursus serta SK kades yg memenuhi syarat untuk penilaian dedikasi dari 4 calon perangkat yang lolos sebagai perangkat desa.
2. Atas aduan terhadap hasil penilaian ujian tertulis dan tes kemampuan dasar komputer yg terindikasi ada kesenjangan nilai, panitia sdh membuat surat kepada LPPM UMS Surakarta untuk mendapatkan klarifikasi secara tertulis.
3. Surat balasan dr LPPM UMS Surakarta telah diberikan dan diterima panitia pada tanggal 15 Desember 2021, yang selanjutnya panitia mengundang peserta yang mengadu untuk diberikan penjelasan atas jawaban dr LPPM UMS Surakarta akan tetapi dari peserta yang mengadu tdk ada yg hadir sesuai waktu undangan dan di tunggu sampai pukul 16.00 bbwi
4. Secara normatif panitia telah melaksanakan seluruh tahapan pengisian perangkat desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
DUMP???? Secara prinsip seluruh keberatan yg disampaikan kepada panitia sdh diberikan klarifikasi dan penjelasan, ybs juga sdh menghadap Kabag pemerintahan untuk mendapatkan penjelasan. Hak bagi yg mengadu untuk tdk menerima penjelasan yang sdh diberikan oleh beberapa pihak, seandainya ada kecurangan administrasi dan atau tindak pindana dlm proses pengisian perangkat desa untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang baik ke kepolisian atau PTUN.