Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP79725874

Rincian Aduan

LGWP79725874

Selesai Public
KOTA SALATIGA
29 Aug 2020
0 ditandai
mhn maaf pk gubernur,saya pegawai THL diinstansi pemerintah ,tgs sy penjaga mlm yg pnh dgn resiko .tapi kok gaji saya msh dibwh UMK ? trm ksh sebelumnya

Disposisi

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 14:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga

Verifikasi

Minggu, 30 Agustus 2020 - 22:43 WIB

Kota Salatiga

Laporan diterima

Progress

Senin, 31 Agustus 2020 - 07:49 WIB

Kota Salatiga

Terima kasih, kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Selesai

Senin, 31 Agustus 2020 - 07:56 WIB

Kota Salatiga

Menindaklanjuti laporan Sdr. Suryono melalui layanan laporgub terkait Honorarium Tenaga Harian Lepas, berdasarkan Perwali No. 28 Tahun 2019 tentang Pemberian Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga pada Bab III pemberian honor diperhitungkan berdasarkan kriteria : pengalaman kerja, waktu kerja dan jenis pekerjaan.