Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP79725874
Rincian Aduan
LGWP79725874
Selesai
Public
mhn maaf pk gubernur,saya pegawai THL diinstansi pemerintah ,tgs sy penjaga mlm yg pnh dgn resiko .tapi kok gaji saya msh dibwh UMK ? trm ksh sebelumnya
Disposisi
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 14:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga
Verifikasi
Minggu, 30 Agustus 2020 - 22:43 WIBKota Salatiga
Laporan diterima
Progress
Senin, 31 Agustus 2020 - 07:49 WIBKota Salatiga
Terima kasih, kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Selesai
Senin, 31 Agustus 2020 - 07:56 WIBKota Salatiga
Menindaklanjuti laporan Sdr. Suryono melalui layanan laporgub terkait Honorarium Tenaga Harian Lepas, berdasarkan Perwali No. 28 Tahun 2019 tentang Pemberian Honorarium Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga pada Bab III pemberian honor diperhitungkan berdasarkan kriteria : pengalaman kerja, waktu kerja dan jenis pekerjaan.