Rincian Aduan : LGWP79724201

Verifikasi Public

KABUPATEN KLATEN, 29 Oct 2016

Penangkatan dan pelantikan Kasek SMA/SMK Negeri Kabupaten Klaten tanggal 26 September 2016 sama sekali tidak berdasarkan hasil uji kelayakan calon Kepala Sekolah yang telah dilaksakan oleh Dinpendik Klaten bekerjasama dengan LPMP Jawa Tengah. Ada calon yang dinyatakan sangat layak (nilai A) tidak diangkat/dilantik, tetapi justru ada calon yang dinyatakan TIDAK LAYAK (nilai D) justru diangkat dan dilantik. Tolong Pak Gubernur benahi carut marut ini. Terimakasih pak.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 31 Oktober 2016 - 05:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Jumat, 10 Maret 2023 - 13:45 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

LAPORAN DITERIMA