Rincian Aduan : LGWP79680333

Verifikasi Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 21 Nov 2022

Selamat siang, saya Gabriel Danny Andryanto mewakili teman teman saya yang bekerja di salah satu perusahaan FMCG yaitu PT Arta Boga Cemerlang yang melakukan penahanan ijazah menggunakan tanda tangan perjanjian penahanan ijazah dan tidak boleh resign dalam 1 tahun pertama, apabila resign ada denda 25jt. Suasana kerja sangat tidak kondusif, jam kerja molor melebihi batas wajar, kerja dimulai jam 7 pagi sampai jam 10 malam hampir setiap hari. Saya dan teman teman tentu tidak mengira hal ini terjadi dan kami tidak paham dengan perjanjian yang dilakukan karena pada dasarnya setelah diterima diperusahaan, perjanjian tersebut wajib dilakukan sebagai syarat untuk masuk ke perusahaan. Saya sudah mencoba meminta bantuan ke dinas tenaga kerja setempat namun sepertinya sulit untuk dapat mengambil ijazah karena sudah ada kasus serupa namun dinas tenaga kerja tidak dapat membantu karena terbentur unsur perjanjian kerja yang diwajibkan ditanda tangani karyawan sebelum masuk. Dinas tenaga kerja sudah sering memperingatkan perusahaan saya namun tidak ada tanggapan dan tidak ada tindak lanjut dari dinas tenaga kerja itu sendiri. Saya dan teman teman tentu merasa tertipu, tidak tahan dengan suasana kerja yang sangat berat, namun disisi lain ijazah ditahan dan harus bayar denda kalau ingin ijazah kembali. Mohon bantuannya terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini