Rincian Aduan : LGWP79670791

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 06 Sep 2022

Pak ganjar boleh minta sarannya? Bapak saya pengusaha mikro, penjual bensin ecer, terutama pertalite. Bagaimana saran bapak agar bisa membeli bensin bersubsidi, dikarenakan masyarat disini jauh dari spbu. Desa gembong kab pati jawa tengah

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 07 September 2022 - 08:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 08 September 2022 - 07:11 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Minggu, 11 September 2022 - 08:15 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

tindak lanjut penjelasan

Selesai

Minggu, 11 September 2022 - 08:15 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

1. Pelapor sdh kami hubungi berkali-kali tetapi tidak diangkat, sehingga kami belum dapat memberikan penjelasan secara langsung terkait aturan bbm subsidi. 2. Dapat kami sampaikan bahwa a. Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 memberikan kesempatan bagi pengusaha kecil untuk menjual BBM secara legal. BBM yang bisa dijual pun bisa berbagai jenis bahkan sampai biofuel. Disebutkan bahwa koperasi, usaha kecil, maupun sekelompok konsumen yang ingin menjalankan usaha penjualan BBM sebagai sub-penyalur. b. Dalam Permen esdm 13 2018, menyebutkan bahwa jika mau menjadi sub penyalur dapat mengacu pada Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015. Bentuk Penyalur BBM dapat berupa Agen BBM, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker dan bentuk penyalur lainnya.