Rincian Aduan : LGWP79651627

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 05 Apr 2023

Assalamualaikum wr, wb Kami karyawan PT. Kabana Textile Industri blm menerima gaji bulan maret, dan gaji bulan februari di cicil 25℅ dan sampai hari ini yang 25 % blm kunjung di bayarkan jg,, THR jg belum ada kepastian mau di bayarkan.. Harapan kami selaku karyawan Perusahan tersebut, meminta tolong agar pemerintah daerah, khususnya daerah pekalongan menegur atas tindakan yg di lakukan oleh perusahan yg belum membayarkan kewajiban mereka kepada karyawan,, atas perhatian nya terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 06 April 2023 - 08:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 06 April 2023 - 10:22 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Selasa, 06 Juni 2023 - 09:04 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan Pengawas Kami dari Satwasker wilayah Pekalongan dengan hasil :




Analisis  :


1.     Sektor Usaha Industri padat karya khususnya Industri Tekstil merupakan salah satu sector yang mengalami dampak terburuk dari pandemi Covid-19, sehingga kinerja keuangan perusahaan mengalami penurunan yang cukup signifikan,  akibat dari keterlambatan order dan terhambatnya distribusi bahan baku maupun penjualan.


2.     Akibat menurunnya kinerja Keuangan perusahaan, berakibat pada terhambatnya arus kas perusahaan sebagai dasar untuk membayar upah karyawan.


3.     Perusahaan tanpa kesepakatan bersama dengan Serikat Pekerja Perusahaan ( KSPN ) Kabana Textil Industri pada tanggal 9 Pebruari 2023 telah mengumumkan system pembayaran upah yang bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) Perusahaan dengan Serikat Pekerja dimana upah karyawan dibayarkan setiap tanggal 5 bulan berikutnya


4.     Pemungutan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan yang tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya disampaikan ke Serikat Pekerja sebagai wakil pekerja agar tidak menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari




Kesimpulan dan Saran :


1.      Pembayaran upah bagi Pekerja sebaiknya disesuaikan dengan PKB dan/atau  sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Perusahaan sehingga tidak menimbulkan keresahan


2.      Perusahaan wajib membayar denda akibat keterlambatan upah yang dibayarkan pada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku


3.      Pemotongan upah karyawan untuk iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan  sebaiknya dikomunikasikan dengan Serikat Pekerja sebagai wakil pekerja agar tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari


4.      Tindak Lanjut dari Pemeriksaan Kasus Ketenagakerjaan akan diterbitkan Nota Pemeriksaan.




Terimakasih 


Selesai

Selasa, 06 Juni 2023 - 09:04 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai