Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP79571335
KABUPATEN PATI, 24 Oct 2016
Assalamualaikum Bapak Ganjar, saya warga desa Rejoagung Kec. Trangkil-Pati. di desa saya ada lowongan perangkat desa, pendaftaran dikenakan biaya 3.500.000,- padahal serah terima bengkok 1 tahun kemudian. ditambah harus membayar dana RAB yang ditentukan panitia sebagai syarat ikut ujian. kalau tidak bisa membayar RAB berarti gugur sebagai calon perangkat desa. adapun RAB untuk sekdes Rp.36.000.000,- dan untuk jabatan yang lain Rp.18.000.000 . apakah ini termasuk pemerasan terhadap rakyat?
Disposisi
Selasa, 25 Oktober 2016 - 05:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 25 Oktober 2016 - 08:50 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Senin, 07 November 2016 - 16:12 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Kamis, 13 Juni 2024 - 14:42 WIB
INSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kab.Pati dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3315/1.1/2016 tgl 31 Oktober 2016 terima kasih