Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP79568576

Rincian Aduan

LGWP79568576

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
28 Jun 2020
0 ditandai
Maaf pak gubernur mau melaporkan bukankah untuk pembiayaan ptsl yang tertuang dalam skb 3 menteri masyarakat seharusnya cuma membayar biaya 150 ribu,tapi ditempat kami untuk biaya ptsl itu setiap sebidang tanah yang di ikutkn ptsl dimintai 450 ribu,bukankah yang 300 ribu itu sudah termasuk pungutan liar,mohon untuk segera di tindak lanjuti laporan ini..trmksh

Disposisi

Senin, 29 Juni 2020 - 10:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 29 Juni 2020 - 11:03 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pertanyaa sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Senin, 29 Juni 2020 - 11:35 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, apabila ada pemungutan diluar ketentuan merupakan tanggungjawab dari pemerintah desa, silahkan sodara tanyakan langsung kepada pemerintah desa perincian biaya tersebut untuk apa saja, apa bila sodara belum jelas silahkan datang langsung kepemerintah Kabupaten setempat atau ke Kantor BPN setempat terimakasih