Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP79410315

Rincian Aduan

LGWP79410315

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
23 Apr 2026
0 ditandai

Bapak Kami Gubernur Jawa Tengah... Kenapa Kepolisian, Kejaksaan dan Dinas ESDM melakukan pembiaran serta seakan menutup mata dengan adanya penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Magelang?

Disposisi

Kamis, 23 April 2026 - 09:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 24 April 2026 - 10:06 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Rabu, 29 April 2026 - 09:49 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan, kami sampaikan informasi 
1. Ditemukan adanya aktifitas penambangan tanah urug pada koordinat 7°36'30.5"S 110°17'31.2"E yang berlokasi di Desa Jumoyo Kec Salam Kabupaten Magelang menggunakan 22 alat berat

2. Penanggung jawab kegiatan adalah Sdr. Tomi selaku perwakilan dari CV. Ramadhany Kukuh Sejahtera yang saat ini sedang mengajukan permohonan WIUP untuk SIPB pada lokasi yang sedang ditambang. Lokasi tersebut merupakan bekas SIPB atas nama CV. Ramadhany Kukuh Sejahtera yang telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 28 Oktober 2025

3. Material tanah urug digunakan untuk mensuply pembangunan tol Jogja-Bawen di sekitar Desa Blongkeng, Kec Ngluwar Kab Magelang

4. Setelah diberikan pemahaman, PT. Ramadhany Kukuh Sejahtera bersedia menghentikan kegiatan penambangan dan menandatangani Berita Acara, sejumlah 19 alat berat diparkir di sekitar lokasi untuk dilakukan demobilisasi, sedangkan 3 alat berat sedang rusak dan belum dapat dipindahkan dari lokasi.

Demikian laporan kami untuk menjadikan periksa


Selesai

Rabu, 29 April 2026 - 09:57 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Demikian informasi dapat kami sampaikan, terimakasih