Petugas pelayanan publik Kelurahan Bringin yang Ibu Ibu berkerudung itu sedikit sedikit harus pakai Surat pengantar RT RW sedikit sedikit harus pakai surat pengantar RT RW,padahal sekarang pemerintah melalui Kemendagri sudah memotong menyederhanakan jalur birokrasi untuk memudahkan masyarakat tanpa harus pakai Surat Pengantar RT RW,,padahal di Kelurahan lain sudah mengikuti aturan tersebut untuk tidak selalu menyuruh melampirkan Surat pengantar RT RW agar masyarakat lebih cepat tapi Ibu Ibu yg berkerudung di Kelurahan Bringin selalu menanyakan surat pengantar RT RW setiap kali mau mengurus surat,dokumen apapun termasuk minta tanda tangan Lurah nya!!! selama birokrasi ini tidak disederhanakan ,tidak mau mengikuti aturan Pusat (Kemendagri) yang sudah menyesuaikan perkembangan zaman dan kecepatan kebutuhan masyarakat serta masih menggunakan cara-cara lama yang sudah kuno/jadul/ketinggalan zaman ,tidak mau berbenah berubah mengikuti perkembangan zaman yang semakin cepat dan mudah maka kami tidak akan pernah berhenti bersuara dan menyuarakan sampai Lurah Bringin mau mereformasi birokrasi di Kelurahan yang dipimpinnya!!
TTD LSM ANTI KORUPSI DAN PENGAWAS APARATUR NEGARA JAWA TENGAH