Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP79294315

Rincian Aduan

LGWP79294315

Selesai Public
KOTA SEMARANG
05 Nov 2025
0 ditandai

Petugas pelayanan publik Kelurahan Bringin yang Ibu Ibu berkerudung itu sedikit sedikit harus pakai Surat pengantar RT RW sedikit sedikit harus pakai surat pengantar RT RW,padahal sekarang pemerintah melalui Kemendagri sudah memotong menyederhanakan jalur birokrasi untuk memudahkan masyarakat tanpa harus pakai Surat Pengantar RT RW,,padahal di Kelurahan lain sudah mengikuti aturan tersebut untuk tidak selalu menyuruh melampirkan Surat pengantar RT RW agar masyarakat lebih cepat tapi Ibu Ibu yg berkerudung di Kelurahan Bringin selalu menanyakan surat pengantar RT RW setiap kali mau mengurus surat,dokumen apapun termasuk minta tanda tangan Lurah nya!!! selama birokrasi ini tidak disederhanakan ,tidak mau mengikuti aturan Pusat (Kemendagri) yang sudah menyesuaikan perkembangan zaman dan kecepatan kebutuhan masyarakat serta masih menggunakan cara-cara lama yang sudah kuno/jadul/ketinggalan zaman ,tidak mau berbenah berubah mengikuti perkembangan zaman yang semakin cepat dan mudah maka kami tidak akan pernah berhenti bersuara dan menyuarakan sampai Lurah Bringin mau mereformasi birokrasi di Kelurahan yang dipimpinnya!!


TTD LSM ANTI KORUPSI DAN PENGAWAS APARATUR NEGARA JAWA TENGAH

Disposisi

Rabu, 05 November 2025 - 07:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 05 November 2025 - 07:46 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - KECAMATAN NGALIYAN

Progress

Rabu, 05 November 2025 - 08:27 WIB

Kota Semarang

Menurut Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2025 Tentang Standar Pelayanan Kecamatan Dan Kelurahan dijelaskan bahwa segala bentuk pengajuan permohonan pelayanan di kecamatan maupun kelurahan memang menggunakan Pengantar RT RW. Berikut produk yang dapat dihasilkan dari Kelurahan dan Kecamatan : Pelayanan di Kecamatan: Surat pengantar izin jalan masuk saluran/sungai (bentang di bawah 1 meter). Surat pengantar nikah. Surat keterangan umum. Surat keterangan domisili untuk WNA. Surat keterangan berpenghasilan tetap untuk WNA. Pelayanan di Kelurahan: Surat keterangan kelahiran. Surat keterangan kematian.

Selesai

Rabu, 05 November 2025 - 16:03 WIB

Kota Semarang

Briefing terkait pelaporan warga masalah pengantar RT dan RW.. bahwa Lurah Bringin mengambil keputusan d sesuaikan dengan perwal no.24 tahun 2025.. tentang Prosedur Pelayanan d Kantor Kecamatan dan Kelurahan Menggunakan atau melampirkan Pengantar RT RW... Terima Kasih