Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP79287495

Rincian Aduan

LGWP79287495

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PEKALONGAN
22 Jun 2020
0 ditandai
Sebelum nya saya mohon maaf yang sebesar2 nya buat Bapak Gubernur Jawa Tengah Bapak H.Ganjar Pranowo yang sangat kami hormati,Saya ingin menindak lanjuti pembuatan sertifikat PTSL yang dikenakan biaya tidak sesuwai program/prosedur yang pemerintah ada kan.dengan ini saya mohon sama bapak agar segera/secepat nya ditindak lanjuti karna dari salah satu oknum/perangkap desa sudah manipulasi warga nya yang seharus nya pembuatan sertifikat PTSL dikenakan biaya sebesar 150 ribu ini malah dikenakan biaya per sertifikat tanah/rumah 850 ribu sampai ada yang dikenakan 1,5 juta pak.yang berada didesa Surobayan kec.wonopringgo kab.pekalongan.dengan ini saya benar2 memohon sama bapak agar secepat nya ditindak lanjuti pak

Disposisi

Selasa, 23 Juni 2020 - 10:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 29 Juni 2020 - 11:08 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Senin, 29 Juni 2020 - 11:42 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...akan kami jelaskan kepada sodara untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, apabila ada pemungutan diluar ketentuan merupakan tanggungjawab dari pemerintah desa, silahkan sodara tanyakan langsung kepada pemerintah desa perincian biaya tersebut untuk apa saja, apa bila sodara belum jelas silahkan datang langsung kepemerintah Kabupaten setempat atau ke Kantor BPN setempat terimakasih