Rincian Aduan : LGWP79206887

Selesai Public

KOTA TEGAL, 30 Sep 2022

Berhubung permasalahan yang sedang viral yaitu cuitan komedian soleh solihun tentang pungli pada samsat, saya sedikit menyampaikan juga terkait adanya indikasi pungli yang terjadi pada SAMSAT Tegal Kota pada proses pengambilan TNKB dan proses pemberkasan setelah cek fisik kendaraan. Terkait pemberkasan setelah cek fisik kendaraan sebenernya saya tidak tahu itu pungli atau tidak karna tidak memahami tentang regulasi biaya yang dibutuhkan diluar biaya yang sudah tertera pada STNK. Sedangkan pada proses pengambilan TNKB para pemilik kendaraan ditarik uang kalau tidak salah 5.000/10.000 dengan embel" uang sukarela, namun dalam STNK sudah tertera biaya Administrasi TNKB sebesar 60.000. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan mohon pejabat/intansi terkait dapat memeriksa dilapangan, adapun memang terjadi pungli maka harap ditindak tegas. Kejadian tersebut saya alami pada saat proses perpanjangan 5th pajak kendaraan (Mei 2022). Jika berkenan saya memberikan masukkan terkait penggunaan media sosial untuk publikasi regulasi, sop, dan kegiatan" Layanan yang ada pada Samsat Tegal Kota bisa dibuat.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 03 Oktober 2022 - 10:38 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 03 Oktober 2022 - 10:38 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara Bagas Bima Sakti Bahari. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Rabu, 05 Oktober 2022 - 14:12 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan telah diteruskan kepada Kapolres Tegal Kota guna mengecek kebenaran Dumas

Selesai

Selasa, 01 November 2022 - 13:47 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Berdasarkan surat surat Kapolres Tegal Kota Nomor: B/1853/X/WAS.2.4./2022 tanggal 17 Oktober 2022 tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat menjelaskan bahwa Laporgub a.n. Bagas Bima Sakti Bahari tanggal 3 Oktober 2022 telah ditindaklanjuti oleh Kasat Lantas Tegal Kota bersama anggota lain dengan melaksanakan pengecekan dan klarifikasi terhadap pengadu, Kaur Regident Satlantas Polres Tegal Kota dan Baur STNK Satlantas Polres Tegal Kota