Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP79173698

Rincian Aduan

LGWP79173698

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
12 Jul 2023
0 ditandai
#banjarnegara#banjarnegara#parakancangga#begini bpk ibu..saya mau minta solusi terkait bpjs ..saya pnya bpjs mandiri yg dlu di byr sma bos saya di koprasi,tetapi stlh saya keluar bpjs saya menunggak krna sya tdk mmpu byr tagihan lg sejak 2017,yg saya tanykn apakh bpjs mandri saya bisa di gnti bpjs yg dr pemerintah,ats perhtiany sya ucpkn terima kasih

Disposisi

Senin, 17 Juli 2023 - 12:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara

Verifikasi

Senin, 17 Juli 2023 - 12:15 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Terimakasih  akan kami tindak lanjut

Dikembalikan

Rabu, 19 Juli 2023 - 11:43 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Merupakan kewenangan Kantor BPJS

Disposisi

Kamis, 20 Juli 2023 - 14:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 25 Juli 2023 - 16:32 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa untuk pendaftaran KIS yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah dapat dilakukan dengan mengajukan ke Dinas Sosial melalui desa atau keluarahan. Dalam hal ini pertama-tama harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk diusulkan menjadi peserta PBI. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat. Terima kasih

Progress

Selasa, 25 Juli 2023 - 16:32 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa untuk pendaftaran KIS yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah dapat dilakukan dengan mengajukan ke Dinas Sosial melalui desa atau keluarahan. Dalam hal ini pertama-tama harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk diusulkan menjadi peserta PBI. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat. Terima kasih

Selesai

Selasa, 25 Juli 2023 - 16:32 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa untuk pendaftaran KIS yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah dapat dilakukan dengan mengajukan ke Dinas Sosial melalui desa atau keluarahan. Dalam hal ini pertama-tama harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk diusulkan menjadi peserta PBI. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Dinas Sosial setempat. Terima kasih