**Perihal: Permohonan Inspeksi dan Penegasan Aturan Penggunaan Kendaraan Dinas**
Kepada Yth.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah
di Tempat
Dengan hormat,
Saya menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pentingnya pengawasan penggunaan kendaraan dinas, khususnya mengenai pelat nomor kendaraan. Di tengah perhatian publik terhadap penggunaan fasilitas negara, terdapat kekhawatiran mengenai praktik penggantian pelat merah kendaraan dinas menjadi pelat putih, serta indikasi penggunaan pelat nomor yang dapat dilepas dan dipasang dengan mudah. Kondisi tersebut berpotensi membuka peluang penyalahgunaan fasilitas negara serta mengurangi transparansi identitas kendaraan dinas.
Perlu ditegaskan bahwa penyampaian ini bersifat umum sebagai bentuk kepedulian masyarakat dan bukan ditujukan kepada individu tertentu. Namun demikian, langkah pencegahan tetap diperlukan agar praktik demikian tidak terjadi di lingkungan instansi pemerintah, termasuk di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya memohon kiranya pimpinan dapat:
1. Mengeluarkan surat edaran internal yang menegaskan larangan mengganti pelat merah kendaraan dinas menjadi pelat lain yang tidak sesuai ketentuan.
2. Melarang penggunaan pelat nomor yang bersifat tidak permanen atau mudah dilepas-pasang.
3. Melaksanakan inspeksi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas guna memastikan kepatuhan terhadap aturan.
4. Memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN atau pegawai yang terbukti melanggar, baik melalui penegakan disiplin, kode etik, maupun proses hukum apabila terdapat unsur pelanggaran pidana, dengan berkoordinasi kepada aparat penegak hukum.
5. Memperkuat sistem pengawasan penggunaan aset kendaraan dinas agar terdokumentasi dan akuntabel.
Sebagai dasar hukum dan landasan normatif, antara lain:
* Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
* Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
* Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta perubahannya.
* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah.
* Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pemalsuan, apabila terdapat unsur pelanggaran pidana.
Aspirasi ini saya sampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Besar harapan saya agar langkah preventif serta penegakan aturan dapat dilakukan guna menjaga kepercayaan publik.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan tindak lanjutnya saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
[