Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP79045786

Rincian Aduan

LGWP79045786

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
26 Jul 2019
0 ditandai
Mohon maaf pak, saya mw mengkritik mobil PLN cepat yg sering kelilimg itu, di dalam UU LLAJ no 22 tahun 2009 mengatur tentang KBWU. Setahu saya kalau mobil keliling PLN itu masuk dalam KBWU kategori Blind Van atau Delivery Van, akan tetapi kenapa mobil itu tidak di kir kan ? saya mewakili profesi sopir merasa iri pak dg itu, para sopir sudah tertib setiap 6 bulan kir kendaraan, tapi justru malah mobil instansi pemerintah yg resmi malah tidak di kir kan. . Dan saya kira, jarang ada jg yg berani menilang atas tidak di kir kan nya mobil PLN tersebut. . Mohon tanggapan nya Pak Ganjar. .

Disposisi

Senin, 29 Juli 2019 - 09:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen

Verifikasi

Senin, 29 Juli 2019 - 13:06 WIB

Kabupaten Sragen

akan kami koordinasikan dengan dinas perhubungan

Progress

Senin, 29 Juli 2019 - 13:06 WIB

Kabupaten Sragen

akan kami koordinasikan dengan dinas perhubungan

Selesai

Senin, 29 Juli 2019 - 13:07 WIB

Kabupaten Sragen

akan kami koordinasikan dengan dinas perhubungan