Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP79045786
Rincian Aduan
LGWP79045786
Selesai
Public
Mohon maaf pak, saya mw mengkritik mobil PLN cepat yg sering kelilimg itu, di dalam UU LLAJ no 22 tahun 2009 mengatur tentang KBWU.
Setahu saya kalau mobil keliling PLN itu masuk dalam KBWU kategori Blind Van atau Delivery Van, akan tetapi kenapa mobil itu tidak di kir kan ?
saya mewakili profesi sopir merasa iri pak dg itu, para sopir sudah tertib setiap 6 bulan kir kendaraan, tapi justru malah mobil instansi pemerintah yg resmi malah tidak di kir kan. .
Dan saya kira, jarang ada jg yg berani menilang atas tidak di kir kan nya mobil PLN tersebut. .
Mohon tanggapan nya Pak Ganjar. .
Disposisi
Senin, 29 Juli 2019 - 09:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen
Verifikasi
Senin, 29 Juli 2019 - 13:06 WIBKabupaten Sragen
akan kami koordinasikan dengan dinas perhubungan
Progress
Senin, 29 Juli 2019 - 13:06 WIBKabupaten Sragen
akan kami koordinasikan dengan dinas perhubungan
Selesai
Senin, 29 Juli 2019 - 13:07 WIBKabupaten Sragen
akan kami koordinasikan dengan dinas perhubungan