Rincian Aduan : LGWP79027721

Selesai Public

KOTA PEKALONGAN, 24 Mar 2025

Halo admin Pemkot Kota Pekalongan. Laporan terkait Pedagang Alun-Alun mengapa tidak ada penindakan penertiban / pembersihan / sterilisasi pemindahan dan pengangkutan gerobak? Sama saja bohong. Alun-alun tetap kumuh. Mengapa hanya penempelan stiker saja? Tidak sesuai dengan isi peraturan yang ada. Ini namanya pembodohan publik yang dilakukan pihak Satpol PP. Gak niat. Plinpan. Aturan dibuat untuk dilanggar. Satpol PP bisa baca isi aturannya gak? Walikota juga hanya diam saja, tidak tegas.

1 Orang Menandai Aduan Ini