Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP79027721
KOTA PEKALONGAN, 24 Mar 2025
Halo admin Pemkot Kota Pekalongan. Laporan terkait Pedagang Alun-Alun mengapa tidak ada penindakan penertiban / pembersihan / sterilisasi pemindahan dan pengangkutan gerobak? Sama saja bohong. Alun-alun tetap kumuh. Mengapa hanya penempelan stiker saja? Tidak sesuai dengan isi peraturan yang ada. Ini namanya pembodohan publik yang dilakukan pihak Satpol PP. Gak niat. Plinpan. Aturan dibuat untuk dilanggar. Satpol PP bisa baca isi aturannya gak? Walikota juga hanya diam saja, tidak tegas.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 24 Maret 2025 - 08:57 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 25 Maret 2025 - 09:56 WIB
Kota Pekalongan
Satpol P3KP Kota Pekalongan yang dipimpin Komandan Regu II menindaklanjuti adanya laporan Taman Pedestrian Alun-Alun Kota Pekalongan yang Kumuh (Gerobak-Gerobak Pedagang Yang Ditinggal di Taman). Anggota melakukan penempelan stiker larangan untuk tidak meninggalkan lapak dagangan di Alun-alun Kota Pekalongan.
Progress
Selasa, 25 Maret 2025 - 09:56 WIB
Kota Pekalongan
Satpol P3KP Kota Pekalongan yang dipimpin Komandan Regu II menindaklanjuti adanya laporan Taman Pedestrian Alun-Alun Kota Pekalongan yang Kumuh (Gerobak-Gerobak Pedagang Yang Ditinggal di Taman). Anggota melakukan penempelan stiker larangan untuk tidak meninggalkan lapak dagangan di Alun-alun Kota Pekalongan.
Selesai
Selasa, 25 Maret 2025 - 10:04 WIB
Kota Pekalongan
Satpol P3KP Kota Pekalongan yang dipimpin Komandan Regu II menindaklanjuti adanya laporan Taman Pedestrian Alun-Alun Kota Pekalongan yang Kumuh (Gerobak-Gerobak Pedagang Yang Ditinggal di Taman). Anggota melakukan penempelan stiker larangan untuk tidak meninggalkan lapak dagangan di Alun-alun Kota Pekalongan