Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP79027721

Rincian Aduan

LGWP79027721

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
24 Mar 2025
1 ditandai
Halo admin Pemkot Kota Pekalongan. Laporan terkait Pedagang Alun-Alun mengapa tidak ada penindakan penertiban / pembersihan / sterilisasi pemindahan dan pengangkutan gerobak? Sama saja bohong. Alun-alun tetap kumuh. Mengapa hanya penempelan stiker saja? Tidak sesuai dengan isi peraturan yang ada. Ini namanya pembodohan publik yang dilakukan pihak Satpol PP. Gak niat. Plinpan. Aturan dibuat untuk dilanggar. Satpol PP bisa baca isi aturannya gak? Walikota juga hanya diam saja, tidak tegas.

Disposisi

Senin, 24 Maret 2025 - 08:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Pekalongan

Verifikasi

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:56 WIB

Kota Pekalongan

Satpol P3KP Kota Pekalongan yang dipimpin Komandan Regu II menindaklanjuti adanya laporan Taman Pedestrian Alun-Alun Kota Pekalongan yang Kumuh (Gerobak-Gerobak Pedagang Yang Ditinggal di Taman). Anggota melakukan penempelan stiker larangan untuk tidak meninggalkan lapak dagangan di Alun-alun Kota Pekalongan.

Progress

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:56 WIB

Kota Pekalongan

Satpol P3KP Kota Pekalongan yang dipimpin Komandan Regu II menindaklanjuti adanya laporan Taman Pedestrian Alun-Alun Kota Pekalongan yang Kumuh (Gerobak-Gerobak Pedagang Yang Ditinggal di Taman). Anggota melakukan penempelan stiker larangan untuk tidak meninggalkan lapak dagangan di Alun-alun Kota Pekalongan.

Selesai

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:04 WIB

Kota Pekalongan

Satpol P3KP Kota Pekalongan yang dipimpin Komandan Regu II menindaklanjuti adanya laporan Taman Pedestrian Alun-Alun Kota Pekalongan yang Kumuh (Gerobak-Gerobak Pedagang Yang Ditinggal di Taman). Anggota melakukan penempelan stiker larangan untuk tidak meninggalkan lapak dagangan di Alun-alun Kota Pekalongan