Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Bapak Gubernur Jawa tengah yang kami hormati
Bapak kepala disdikbud jawa tengah yang kami hormati
Saya seorang guru tamu di salah satu SMAN di salah satu kabupaten di Jawa Tengah. Saya berniat untuk mengikuti SPMB jalur mutasi untuk anak saya yang lulus SMP tahun ini. Namun kata panitia SPMB, anak saya tidak bisa masuk melalui jalur mutasi tersebut.
Padahal di juknis SPMB halaman 19 poin d.7 jelas sekali kalimatnya bahwa "calon murid yang merupakan anak guru dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala sekolah yang bersangkutan".
Keterangan dari panitia SPMB bahwa anak guru yang bisa melalui jalur mutasi ini khusus guru ASN atau guru yang sudah masuk database dapodik.
Pertanyaannya bagaimana saya bisa masuk database dapodik sementara kata operator sejak 2019 dapodik guru SMA jateng ditutuo, tidak bisa memasukkan data baru. Sementara saya dan ratusan guru tamu baru masuk sebagai guru di SMAN setelah 2019.
Mohon keadilan dari bapak gubernur jawa tengah dan juga disdikbud jawa tengah, sebagaimana yang tercantum dalam juknis tersebut maka bagi anak guru tamu yang belum masuk dapodik juga seharusnya bisa diberi kesempatan mengambil jalur mutasi ini. Toh sebagai legal formalnya (sebagaimana dalam juknis tersebut) bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
Demikian aduan ini kami buat, mohon diterima dan ditindaklanjuti sebagai upaya keadilan bagi seluruh guru tamu yang sudah mengabdikan diri di dunia pendidikan jawa tengah.
Terima kasih.