Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP78923319

Rincian Aduan

LGWP78923319

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN MAGELANG
28 May 2026
0 ditandai

Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Bapak Gubernur Jawa tengah yang kami hormati

Bapak kepala disdikbud jawa tengah yang kami hormati


Saya seorang guru tamu di salah satu SMAN di salah satu kabupaten di Jawa Tengah. Saya berniat untuk mengikuti SPMB jalur mutasi untuk anak saya yang lulus SMP tahun ini. Namun kata panitia SPMB, anak saya tidak bisa masuk melalui jalur mutasi tersebut.

Padahal di juknis SPMB halaman 19 poin d.7 jelas sekali kalimatnya bahwa "calon murid yang merupakan anak guru dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala sekolah yang bersangkutan".

Keterangan dari panitia SPMB bahwa anak guru yang bisa melalui jalur mutasi ini khusus guru ASN atau guru yang sudah masuk database dapodik.


Pertanyaannya bagaimana saya bisa masuk database dapodik sementara kata operator sejak 2019 dapodik guru SMA jateng ditutuo, tidak bisa memasukkan data baru. Sementara saya dan ratusan guru tamu baru masuk sebagai guru di SMAN setelah 2019.


Mohon keadilan dari bapak gubernur jawa tengah dan juga disdikbud jawa tengah, sebagaimana yang tercantum dalam juknis tersebut maka bagi anak guru tamu yang belum masuk dapodik juga seharusnya bisa diberi kesempatan mengambil jalur mutasi ini. Toh sebagai legal formalnya (sebagaimana dalam juknis tersebut) bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.


Demikian aduan ini kami buat, mohon diterima dan ditindaklanjuti sebagai upaya keadilan bagi seluruh guru tamu yang sudah mengabdikan diri di dunia pendidikan jawa tengah.


Terima kasih.


Disposisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Selesai

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:54 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Terkait dengan pertanyaan mengenai jalur mutasi untuk anak guru tamu, perlu dijelaskan bahwa sesuai dengan Petunjuk Operasional SPMB, jalur mutasi untuk anak guru memang diperuntukkan bagi anak dari guru yang terdaftar dalam database Dapodik. Hal ini merupakan ketentuan yang harus dipatuhi dalam proses seleksi. 1. Jika Anda adalah guru tamu yang belum terdaftar dalam Dapodik, anak Anda memang tidak dapat mendaftar melalui jalur mutasi berdasarkan ketentuan yang ada. 2. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa penerimaan siswa dilakukan secara transparan dan adil, dengan prioritas diberikan kepada guru yang telah terdaftar dan berstatus ASN atau yang memiliki data di Dapodik. 3. Untuk memperbaiki situasi ini, Anda dapat mengajukan usulan kepada pihak Dinas Pendidikan atau melalui saluran pengaduan yang telah disediakan, menyampaikan keberatan dan harapan agar ada kebijakan yang lebih inklusif bagi guru tamu. 4. Anda dapat menghubungi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui email spmb@jatengprov.go.id atau telepon 024-86041265 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau menyampaikan aduan secara resmi. Agar permasalahan ini dapat ditangani dengan baik, kami sarankan agar Anda tetap berkomunikasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan mengenai status dan hak anak Anda dalam SPMB.