Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP78913080

Rincian Aduan

LGWP78913080

Progress Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
30 Jun 2026
0 ditandai

Judul: Penindakan Tegas Penggunaan Penutup TNKB pada Mobil Dinas Nopol H 1543 XA

Saya melaporkan penyalahgunaan pada mobil dinas nomor polisi H 1543 XA yang menggunakan penutup (mika) berwarna hitam gelap pada TNKB sehingga nomor polisi tidak dapat terbaca dengan jelas.

Pemasangan penutup TNKB tersebut menghalangi keterbacaan nomor kendaraan dan menghambat fungsi identifikasi kendaraan oleh masyarakat maupun petugas pengawas. Kendaraan dinas sebagai aset negara seharusnya menampilkan TNKB secara jelas dan mudah terbaca, bukan ditutupi dengan aksesori yang mengurangi keterbacaannya.

Berdasarkan fakta yang saya dokumentasikan, mobil dinas tersebut menggunakan penutup TNKB berwarna hitam gelap. Oleh karena itu, saya meminta agar dilakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan maupun ASN yang bertanggung jawab atas penggunaannya.

Saya juga meminta agar:

  1. Penutup (mika) TNKB segera dilepas dari kendaraan.
  2. Penutup TNKB tersebut diamankan dan dihancurkan/dimusnahkan agar tidak digunakan kembali karena telah terbukti tidak sesuai ketentuan.
  3. ASN atau pegawai yang bertanggung jawab dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku serta dilakukan pemeriksaan kode etik.
  4. Inspektorat dan Badan Kepegawaian instansi terkait melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap ASN yang menggunakan kendaraan dinas tersebut.
  5. Berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan memastikan seluruh perlengkapan kendaraan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bukti, saya melampirkan 6 (enam) foto, dengan rincian:

  • 3 (tiga) foto pada lampiran utama aduan.
  • 3 (tiga) foto akan diunggah pada kolom diskusi aduan ini sebagai bukti tambahan.

Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, serta evaluasi terhadap pengawasan penggunaan kendaraan dinas agar tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari.

Disposisi

Rabu, 01 Juli 2026 - 08:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 01 Juli 2026 - 09:51 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Progress

Rabu, 01 Juli 2026 - 18:11 WIB

Kota Semarang

Selamat sore Bapak / Ibu, terimakasih sudah menyampaikan aduan di kanal Lapor AWP Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang. Perihal aduan tersebut segera akan kami laporkan kepada pimpinan untuk segera dapat ditindaklanjuti. Mohon kesediaanya untuk menunggu. Terimakasih