Rincian Aduan : LGWP78847391

Selesai Public

KOTA TEGAL, 15 Feb 2022

Lapor pa Gub. Adik saya Rudi adalah seorang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Pada suatu malam dia di jemput, oleh orang - orang yang saya tidak kenali, Dia diajak pergi bersama dengan membawa sepeda motor berboncengan, menggunakan sepeda motor adik saya. Hingga pagi hari adik saya tidak kembali, tahu-tahu pagi menjelang siangnya, saya mendapat surat dari kepolisian Polresta Kota Tegal, yang isinya menerangkan bahwa adik saya Rudi berada di Tahanan Polresta Kota Tegal. Dia dituduh dan suruh untuk mengakui sebuah pencurian yg dia sendiri tidak lakukan oleh penyidik Polresta Kota Tegal. Padahal adik saya adalah korban, sepeda motor dan barang- barang adik saya sampai sekarang hilang belum di ketemukan, saya tanyakan kepada pihak kepolisian yang menangani kasus adik saya yaitu unit 1 Polresta tegal kota, beliau tidak tahu. Yang membuat saya merasa heran lagi adalah adik saya seorang ODGJ, tapi pihak kepolisian masih melanjukan kasusnya hingga ke ranah pengadilan. Sekarang berkas adik saya sudah sampai di kejaksaan. Dan yang lebih mengherankan lagi adik saya Rudi, itu pernah ditahan, padahal sepengetahuan saya sebagai pihak keluarga Rudi Adik saya belum pernah masuk tahanan, tapi dia pernah mengalami gangguan kejiwaan pada th 2018, dia lari dari terapi pengobatan rawat jalan yg di minta oleh pihak RSUD Kardinah Tegal.

0 Orang Menandai Aduan Ini