Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP78748048
Rincian Aduan
LGWP78748048
Selesai
Public
Mohon Po Bus Purwokerto - Semarang mohon di perbaharui. Sudah kompor masih saja dipaksa narik. Malu maluin Jateng.
Disposisi
Rabu, 11 Maret 2020 - 09:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Rabu, 11 Maret 2020 - 11:24 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Rabu, 11 Maret 2020 - 11:25 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Terimakasih atas laporan saudara, dapat kami informasikan sesuai peraturan Dirjen Phb Darat bahwa Usia Maksimal bus AKDP & AKAP adalah 25 tahun dan apabila dlm jangka waktu usia tsb, armada ditentukan masih LULUS uji berkala oleh Pengujian Dishub Kab/kota domisili maka tetap berhak utk memperoleh Ijin Trayek. Dishub Prov Jateng & DPD Organda selalu mendorong pelaku usaha transportasi utk meremajakan armada nya, namun utk meremajakan armada dgn usia diatas tahun 2010 memang terdapat kendala harga kendaraan mahal, sehingga sesuai kemampuan pengusaha, peremajaan masih berkisar di tahun 2000 utk armada penggantinya. suwun