Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 11 Maret 2020 - 09:38 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Rabu, 11 Maret 2020 - 11:24 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Rabu, 11 Maret 2020 - 11:25 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Terimakasih atas laporan saudara, dapat kami informasikan sesuai peraturan Dirjen Phb Darat bahwa Usia Maksimal bus AKDP & AKAP adalah 25 tahun dan apabila dlm jangka waktu usia tsb, armada ditentukan masih LULUS uji berkala oleh Pengujian Dishub Kab/kota domisili maka tetap berhak utk memperoleh Ijin Trayek. Dishub Prov Jateng & DPD Organda selalu mendorong pelaku usaha transportasi utk meremajakan armada nya, namun utk meremajakan armada dgn usia diatas tahun 2010 memang terdapat kendala harga kendaraan mahal, sehingga sesuai kemampuan pengusaha, peremajaan masih berkisar di tahun 2000 utk armada penggantinya. suwun