Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP78703159
Rincian Aduan
LGWP78703159
Selesai
Public
Lapor pak ganjar, berdasarkan peraturan bupati kendal nomor 16 tahun 2017, bahwa tarif parkir motor Rp. 1000 dan mobil Rp. 2000 dst, tapi tarif di lapangan (khususnya di polres kendal dan samsat kendal) tarif motor Rp. 2000 dst, ketika ditanya ada karcisnya tidak? Jawaban tukang parkir "karcis habis". apakah hal ini bisa dimaklumi? Mohon untuk ditindaklanjuti
Disposisi
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 15:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 08 Agustus 2022 - 07:37 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya,akan kami bantu teruskan ke dinas terkait,mohonbersabar nggeh
Selesai
Rabu, 10 Agustus 2022 - 10:49 WIBKabupaten Kendal
Dinas Perhubungan Kabupaten Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya, segera dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk klarifikasi kegiatan penarikan retribusi parkir, maturnuwun masukan dan kepeduliannya.