Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP78703159
KABUPATEN KENDAL, 06 Aug 2022
Lapor pak ganjar, berdasarkan peraturan bupati kendal nomor 16 tahun 2017, bahwa tarif parkir motor Rp. 1000 dan mobil Rp. 2000 dst, tapi tarif di lapangan (khususnya di polres kendal dan samsat kendal) tarif motor Rp. 2000 dst, ketika ditanya ada karcisnya tidak? Jawaban tukang parkir "karcis habis". apakah hal ini bisa dimaklumi? Mohon untuk ditindaklanjuti
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 06 Agustus 2022 - 15:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 08 Agustus 2022 - 07:37 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Rabu, 10 Agustus 2022 - 10:49 WIB
Kabupaten Kendal