Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP78695838
KABUPATEN GROBOGAN, 12 Jun 2020
Melihat kondisi Kab. Grobogan yang masuk dalam zona merah, jika melakukan kedatangan ke Kabupaten tersebut, di sarankan untuk melakukan Isolasi diri dahulu. Jika di sarankan untuk melakukan isolasi, berarti hal itu tidak wajib, karena hanya saran saja. Jadi, jika tidak melakukan isolasi tidak apa-apa, walaupun lebih baik melakukan isolasi itu. Pertanyaannya, isolasi seperti apa yg perlu di lakukan untuk mengikuti saran tersebut? Isolasi mandiri di rumah kah? Atau isolasi di tempat yg di tentukan? Mohon untuk ada penjelasan mengenai hal ini.
Disposisi
Jumat, 12 Juni 2020 - 08:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 12 Juni 2020 - 08:59 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Jumat, 12 Juni 2020 - 09:57 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Jumat, 12 Juni 2020 - 10:01 WIB
Kabupaten Grobogan