Rincian Aduan : LGWP78695838

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 12 Jun 2020

Melihat kondisi Kab. Grobogan yang masuk dalam zona merah, jika melakukan kedatangan ke Kabupaten tersebut, di sarankan untuk melakukan Isolasi diri dahulu. Jika di sarankan untuk melakukan isolasi, berarti hal itu tidak wajib, karena hanya saran saja. Jadi, jika tidak melakukan isolasi tidak apa-apa, walaupun lebih baik melakukan isolasi itu. Pertanyaannya, isolasi seperti apa yg perlu di lakukan untuk mengikuti saran tersebut? Isolasi mandiri di rumah kah? Atau isolasi di tempat yg di tentukan? Mohon untuk ada penjelasan mengenai hal ini.

0 Orang Menandai Aduan Ini