Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP78682995
KABUPATEN PURBALINGGA, 09 Jun 2020
Assalamu'aikum wr wb. Mau naya masalh bantuan covid19 pak. Itu yang ngatur dari provinsi. kabupaten. kecamatan atau di olah lagi di kelurahan desa?? Supaya transparan kami sebagai warga membutuhkan penjelasanya, supaya tidak mendapatkan kabar yng kurang enak (hoak) pak. Trimakasih
Disposisi
Selasa, 09 Juni 2020 - 09:36 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 09 Juni 2020 - 11:09 WIB
Kabupaten Purbalingga
Progress
Kamis, 11 Juni 2020 - 13:42 WIB
Kabupaten Purbalingga
Selesai
Kamis, 11 Juni 2020 - 13:43 WIB
Kabupaten Purbalingga
Yang mengatur adalah pemerintah melalui kemensos yang dibatasi dengan kriteria penerimaan bansos yaitu :
Rumah tangga miskin, rentan miskin yang terdapat didalam DTKS dan rumah tangga terdampak covid 19 jadi semua perintah pusan sampai desa berperan semua sesuai dengan kewenangannya.
terimakasih
yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1357