Rincian Aduan
LGWP78630874
Lampiran
1. Madrasah Aliyah Negeri adalah satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama yang dibiayai negara, dan tidak diperkenankan menarik pungutan kecuali memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 44 Tahun 2012 dan regulasi Kemenag RI terkait pembiayaan pendidikan.
2. Iuran qurban bersifat keagamaan dan sukarela, namun dalam surat tersebut dimasukkan sebagai bagian dari kewajiban finansial siswa, yang seolah menjadi unsur wajib.
3. Tidak terdapat keterangan bahwa pungutan ini dibahas secara musyawarah bersama komite madrasah dan perwakilan orang tua siswa sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
4. Tidak ada rincian transparansi penggunaan dana serta dasar hukum pungutan. Kondisi ini menimbulkan beban ekonomi bagi para wali murid, terlebih bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Lebih dari itu, pungutan ini juga dapat memicu keresahan dan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Bapak Gubernur untuk:
1. Menugaskan instansi terkait di tingkat provinsi untuk melakukan investigasi dan klarifikasi langsung ke MAN 3 Banyumas.
2. Meninjau apakah praktik pungutan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam konteks madrasah negeri yang dibiayai APBN.
3. Memberikan arahan kepada Kementerian Agama wilayah Jawa Tengah agar memperketat pengawasan atas pengelolaan dana pendidikan di madrasah negeri.
4. Menjamin tidak adanya intimidasi kepada orang tua atau siswa yang menyampaikan keluhan atau penolakan terhadap pungutan ini. Kami yakin Bapak Gubernur memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan.
Semoga laporan ini dapat menjadi perhatian dan mendapat tindak lanjut demi menciptakan pendidikan yang bermutu, adil, dan bebas dari praktik pungutan tidak sah. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami