Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP78630874

Rincian Aduan

LGWP78630874

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
26 Jun 2025
1 ditandai
Dengan hormat, Kami selaku bagian dari masyarakat dan orang tua siswa, menyampaikan laporan serta permohonan tindak lanjut atas dugaan praktik pungutan oleh pihak Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Banyumas kepada siswa/i, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 468/Ma.11.06/PP.00.6/06/2025 tertanggal 16 Juni 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Madrasah. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa seluruh siswa diwajibkan membayar sejumlah biaya untuk daftar ulang tahun ajaran baru. Rinciannya sebagai berikut: Untuk siswa naik ke kelas XI dikenakan pungutan sebesar Rp. 785.000,- Untuk siswa naik ke kelas XII dikenakan pungutan sebesar Rp. 885.000,- Biaya tersebut mencakup hal-hal seperti: SOP bulan Juli Dana Kesiswaan Pemeliharaan komputer dan jaringan Iuran Qurban Termasuk item-item tanpa rincian detail legalitas penggunaannya Kami menilai bahwa:
1. Madrasah Aliyah Negeri adalah satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama yang dibiayai negara, dan tidak diperkenankan menarik pungutan kecuali memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 44 Tahun 2012 dan regulasi Kemenag RI terkait pembiayaan pendidikan.
2. Iuran qurban bersifat keagamaan dan sukarela, namun dalam surat tersebut dimasukkan sebagai bagian dari kewajiban finansial siswa, yang seolah menjadi unsur wajib.
3. Tidak terdapat keterangan bahwa pungutan ini dibahas secara musyawarah bersama komite madrasah dan perwakilan orang tua siswa sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
4. Tidak ada rincian transparansi penggunaan dana serta dasar hukum pungutan. Kondisi ini menimbulkan beban ekonomi bagi para wali murid, terlebih bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Lebih dari itu, pungutan ini juga dapat memicu keresahan dan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Bapak Gubernur untuk:
1. Menugaskan instansi terkait di tingkat provinsi untuk melakukan investigasi dan klarifikasi langsung ke MAN 3 Banyumas.
2. Meninjau apakah praktik pungutan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam konteks madrasah negeri yang dibiayai APBN.
3. Memberikan arahan kepada Kementerian Agama wilayah Jawa Tengah agar memperketat pengawasan atas pengelolaan dana pendidikan di madrasah negeri.
4. Menjamin tidak adanya intimidasi kepada orang tua atau siswa yang menyampaikan keluhan atau penolakan terhadap pungutan ini. Kami yakin Bapak Gubernur memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan.
Semoga laporan ini dapat menjadi perhatian dan mendapat tindak lanjut demi menciptakan pendidikan yang bermutu, adil, dan bebas dari praktik pungutan tidak sah. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami

Disposisi

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 01 Juli 2025 - 10:45 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih telah berbagi dengan kami.

Progress

Selasa, 01 Juli 2025 - 10:48 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Kepada Yth. Pelaporaduan sedang kami proses ke pihak terkait. Terima kasih.

Selesai

Kamis, 03 Juli 2025 - 14:48 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Terima kasih kami sampaikan atas perhatian dan kepedulian Bapak/Ibu dalam ikut mengawasi jalannya pelayanan pendidikan, khususnya di lingkungan madrasah negeri di bawah naungan Kementerian Agama.

Laporan yang Bapak/Ibu sampaikan terkait adanya pungutan dalam proses daftar ulang di MAN 3 Banyumas telah kami terima dan menjadi perhatian serius Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Kami memahami kekhawatiran Bapak/Ibu terhadap hal ini, khususnya jika pungutan tersebut tidak dilandasi musyawarah, transparansi, serta dasar regulasi yang jelas.

Sehubungan dengan itu, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah berkomitmen terhadap prinsip pendidikan yang adil, inklusif, dan bebas dari pungutan tidak sah.

2. Kami juga akan memastikan bahwa setiap kebijakan pembiayaan di madrasah negeri harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip partisipasi melalui komite madrasah serta pelaporan penggunaan dana yang transparan.

3. Kami telah mengimbau agar madrasah negeri, menjalankan kebijakan pembiayaan dengan mengedepankan prinsip musyawarah, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi pusat.

4. Hasil Klarifikasi MAN 3 Banyumas dapat dilihat pada lampiran jawaban ini.

Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat sebagai bentuk pengawasan publik yang sehat. Demikian kami sampaikan, semoga klarifikasi dan tindak lanjut dari kami semoga menjadi informasi yang bermanfaat.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Hormat kami,