Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP78630874
KABUPATEN BANYUMAS, 26 Jun 2025
Dengan hormat,
Kami selaku bagian dari masyarakat dan orang tua siswa, menyampaikan laporan serta permohonan tindak lanjut atas dugaan praktik pungutan oleh pihak Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Banyumas kepada siswa/i, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 468/Ma.11.06/PP.00.6/06/2025 tertanggal 16 Juni 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Madrasah.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa seluruh siswa diwajibkan membayar sejumlah biaya untuk daftar ulang tahun ajaran baru. Rinciannya sebagai berikut:
Untuk siswa naik ke kelas XI dikenakan pungutan sebesar Rp. 785.000,-
Untuk siswa naik ke kelas XII dikenakan pungutan sebesar Rp. 885.000,-
Biaya tersebut mencakup hal-hal seperti:
SOP bulan Juli
Dana Kesiswaan
Pemeliharaan komputer dan jaringan
Iuran Qurban
Termasuk item-item tanpa rincian detail legalitas penggunaannya
Kami menilai bahwa:
1. Madrasah Aliyah Negeri adalah satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama yang dibiayai negara, dan tidak diperkenankan menarik pungutan kecuali memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 44 Tahun 2012 dan regulasi Kemenag RI terkait pembiayaan pendidikan.
2. Iuran qurban bersifat keagamaan dan sukarela, namun dalam surat tersebut dimasukkan sebagai bagian dari kewajiban finansial siswa, yang seolah menjadi unsur wajib.
3. Tidak terdapat keterangan bahwa pungutan ini dibahas secara musyawarah bersama komite madrasah dan perwakilan orang tua siswa sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
4. Tidak ada rincian transparansi penggunaan dana serta dasar hukum pungutan.
Kondisi ini menimbulkan beban ekonomi bagi para wali murid, terlebih bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Lebih dari itu, pungutan ini juga dapat memicu keresahan dan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Bapak Gubernur untuk:
1. Menugaskan instansi terkait di tingkat provinsi untuk melakukan investigasi dan klarifikasi langsung ke MAN 3 Banyumas.
2. Meninjau apakah praktik pungutan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam konteks madrasah negeri yang dibiayai APBN.
3. Memberikan arahan kepada Kementerian Agama wilayah Jawa Tengah agar memperketat pengawasan atas pengelolaan dana pendidikan di madrasah negeri.
4. Menjamin tidak adanya intimidasi kepada orang tua atau siswa yang menyampaikan keluhan atau penolakan terhadap pungutan ini.
Kami yakin Bapak Gubernur memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan.
Semoga laporan ini dapat menjadi perhatian dan mendapat tindak lanjut demi menciptakan pendidikan yang bermutu, adil, dan bebas dari praktik pungutan tidak sah.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 27 Juni 2025 - 08:23 WIB
Admin Gubernuran