Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP78630874
Rincian Aduan
LGWP78630874
Lampiran
1. Madrasah Aliyah Negeri adalah satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama yang dibiayai negara, dan tidak diperkenankan menarik pungutan kecuali memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 44 Tahun 2012 dan regulasi Kemenag RI terkait pembiayaan pendidikan.
2. Iuran qurban bersifat keagamaan dan sukarela, namun dalam surat tersebut dimasukkan sebagai bagian dari kewajiban finansial siswa, yang seolah menjadi unsur wajib.
3. Tidak terdapat keterangan bahwa pungutan ini dibahas secara musyawarah bersama komite madrasah dan perwakilan orang tua siswa sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
4. Tidak ada rincian transparansi penggunaan dana serta dasar hukum pungutan. Kondisi ini menimbulkan beban ekonomi bagi para wali murid, terlebih bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Lebih dari itu, pungutan ini juga dapat memicu keresahan dan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Bapak Gubernur untuk:
1. Menugaskan instansi terkait di tingkat provinsi untuk melakukan investigasi dan klarifikasi langsung ke MAN 3 Banyumas.
2. Meninjau apakah praktik pungutan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam konteks madrasah negeri yang dibiayai APBN.
3. Memberikan arahan kepada Kementerian Agama wilayah Jawa Tengah agar memperketat pengawasan atas pengelolaan dana pendidikan di madrasah negeri.
4. Menjamin tidak adanya intimidasi kepada orang tua atau siswa yang menyampaikan keluhan atau penolakan terhadap pungutan ini. Kami yakin Bapak Gubernur memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan.
Semoga laporan ini dapat menjadi perhatian dan mendapat tindak lanjut demi menciptakan pendidikan yang bermutu, adil, dan bebas dari praktik pungutan tidak sah. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Gubernur, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami
Topik
Disposisi
Jumat, 27 Juni 2025 - 08:23 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 01 Juli 2025 - 10:45 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih telah berbagi dengan kami.
Progress
Selasa, 01 Juli 2025 - 10:48 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Kamis, 03 Juli 2025 - 14:48 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Terima kasih kami sampaikan atas perhatian dan kepedulian Bapak/Ibu dalam ikut mengawasi jalannya pelayanan pendidikan, khususnya di lingkungan madrasah negeri di bawah naungan Kementerian Agama.
Laporan yang Bapak/Ibu sampaikan terkait adanya pungutan dalam proses daftar ulang di MAN 3 Banyumas telah kami terima dan menjadi perhatian serius Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Kami memahami kekhawatiran Bapak/Ibu terhadap hal ini, khususnya jika pungutan tersebut tidak dilandasi musyawarah, transparansi, serta dasar regulasi yang jelas.
Sehubungan dengan itu, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah berkomitmen terhadap prinsip pendidikan yang adil, inklusif, dan bebas dari pungutan tidak sah.
2. Kami juga akan memastikan bahwa setiap kebijakan pembiayaan di madrasah negeri harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip partisipasi melalui komite madrasah serta pelaporan penggunaan dana yang transparan.
3. Kami telah mengimbau agar madrasah negeri, menjalankan kebijakan pembiayaan dengan mengedepankan prinsip musyawarah, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi pusat.
4. Hasil Klarifikasi MAN 3 Banyumas dapat dilihat pada lampiran jawaban ini.
Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat sebagai bentuk pengawasan publik yang sehat. Demikian kami sampaikan, semoga klarifikasi dan tindak lanjut dari kami semoga menjadi informasi yang bermanfaat.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hormat kami,