Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP78601649
Rincian Aduan
LGWP78601649
Selesai
Public
Assalamualikum , selamat pagi bapak ganjar (gub. jateng) Lapor pak, dengan kondisi seperti ini (covid -19) Saya mempunyai angsuran di BRP buana artha lestari ( Jl. Dr Radjiman No.687 pajang, kec. Laweyan, kota surakarta, jateng - 0271.138.988 - 0856.34226.9988 ) Sebesar 800.000,- saat ini begitu susah bapak. Saya sendiri bekerja dihotel di solo (salaview hotel) tentunnya hotel disolo terkena dampak covid 19, dan saya bulan ini aktif masuk cm 13 kali, sisanya dirumah tanpa gaji. tadi pagi saya tlfn BPR terkait, mengenai keringan angsuran. tapi dari pihak BPR info blm ada kebijakan keringanan. dan OJK infonya untuk kebijakan dikembalikan ke BPR terkait. saya lampirkan bukti angsuran dibulan maret. Mohon sangat bantuannya bapak. terimakasih. Assalamualaikum.
Disposisi
Rabu, 15 April 2020 - 14:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Rabu, 15 April 2020 - 21:09 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, seluruh Perusahaan Perbankan atau Perusahaan Leasing menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Peratuan Perundang-undangan yang berlaku.
Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank / Pihak Perusahaan minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:14 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 12:14 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466