Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP78489120
KOTA SURAKARTA, 07 Dec 2020
Pak Gub saya mau menyampaikan unek2. Terkait kebijakan pak Rudy utk pemudik yg masuk Solo harus karantina 14 hari, apa tdk berlebihan ya? Kenapa tidak diganti saja dgn harus Swab PCR di Solo tdk perlu karantina atau karantina cukup 3 hari sambil menunggu hasil swab. Niatnya yg pulang ke Solo kan baik Pak, ketemu keluarga. Silahkan kalau memang kami melanggar prokes dilakukan tindak lanjut. Tapi kalau memang hasil swab negatif apa tidak lebay ya tetap karantina 14 hari? Sementara cuti hanya seminggu. Trus kapan bisa ketemu kluarga Pak? kan kami jg tidak bodoh Pak mau ketemu kluarga pasti kami persiapan dulu, swab dulu, pakai masker, dll. Tolonglah kebijakan yg merugikan rakyat jelata seperti ini bisa ditinjau lagi. Lebih baik memperketat di dalam kota Solo terlebih dulu daripada langsung melarang pemudik. Wong kampanye kumpul2 jg nyatanya dibolehin kok. Kok ini bikin aturan berat sebelah. Besar harapan kami utk lebih diperhatikan. Terima kasih Pak.
Disposisi
Senin, 07 Desember 2020 - 10:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 08 Desember 2020 - 14:18 WIB
Kota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 0000004229.
Progress
Kamis, 10 Desember 2020 - 08:33 WIB
Kota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Surakarta).
Selesai
Kamis, 10 Desember 2020 - 08:33 WIB
Kota Surakarta