Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP78450396
KABUPATEN JEPARA, 22 May 2025
Permohonan penghapusan denda pokok pelunasan dr BPR Sungkunandhana Kronologi : Saya sudah nasabah bertahun2 di sungkunandhana cabang Jepara dan karena ada kebutuhan besar sehingga sekali ini pelunasan pokok tidak bisa tepat waktu. Pelunasan yg kelewat jatuh tempo kira-kira 20 harinan dengan hutang pokok Rp 45.000.000,- dan kena denda kelewat pelunasan sebesar perkiraan Rp 12.000.000,- meskipun sudah di discount 50% tetapi masih sangat memberatkan. Mohon bantuan PemProv agar tidak ada denda pokok pelunasan yg rata2 banyak nasabah mengatakan sangat memberatkan.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 22 Mei 2025 - 23:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 28 Mei 2025 - 15:21 WIB
Kabupaten Jepara
terimakasih atas laporannya
aduan ini kami teruskan ke dinas terkait
Progress
Rabu, 28 Mei 2025 - 15:22 WIB
Kabupaten Jepara
Terkait adua ini kami sampaikan bahwa untuk persoalan BPR Sungkunandana di luar kewenangan Pemkab Jepara, tetapi masuk dalam kewenangan OJK dalam pengawasannya.
Selesai
Rabu, 28 Mei 2025 - 15:22 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih