Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP78450396
Rincian Aduan
LGWP78450396
Selesai
Public
Permohonan penghapusan denda pokok pelunasan dr BPR Sungkunandhana
Kronologi : Saya sudah nasabah bertahun2 di sungkunandhana cabang Jepara dan karena ada kebutuhan besar sehingga sekali ini pelunasan pokok tidak bisa tepat waktu.
Pelunasan yg kelewat jatuh tempo kira-kira 20 harinan dengan hutang pokok Rp 45.000.000,- dan kena denda kelewat pelunasan sebesar perkiraan Rp 12.000.000,- meskipun sudah di discount 50% tetapi masih sangat memberatkan.
Mohon bantuan PemProv agar tidak ada denda pokok pelunasan yg rata2 banyak nasabah mengatakan sangat memberatkan.
Disposisi
Kamis, 22 Mei 2025 - 23:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara
Verifikasi
Rabu, 28 Mei 2025 - 15:21 WIBKabupaten Jepara
terimakasih atas laporannya
aduan ini kami teruskan ke dinas terkait
Progress
Rabu, 28 Mei 2025 - 15:22 WIBKabupaten Jepara
Terkait adua ini kami sampaikan bahwa untuk persoalan BPR Sungkunandana di luar kewenangan Pemkab Jepara, tetapi masuk dalam kewenangan OJK dalam pengawasannya.
Selesai
Rabu, 28 Mei 2025 - 15:22 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih