Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP78450396

Rincian Aduan

LGWP78450396

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
22 May 2025
1 ditandai
Permohonan penghapusan denda pokok pelunasan dr BPR Sungkunandhana Kronologi : Saya sudah nasabah bertahun2 di sungkunandhana cabang Jepara dan karena ada kebutuhan besar sehingga sekali ini pelunasan pokok tidak bisa tepat waktu. Pelunasan yg kelewat jatuh tempo kira-kira 20 harinan dengan hutang pokok Rp 45.000.000,- dan kena denda kelewat pelunasan sebesar perkiraan Rp 12.000.000,- meskipun sudah di discount 50% tetapi masih sangat memberatkan. Mohon bantuan PemProv agar tidak ada denda pokok pelunasan yg rata2 banyak nasabah mengatakan sangat memberatkan.

Disposisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:21 WIB

Kabupaten Jepara

terimakasih atas laporannya

aduan ini kami teruskan ke dinas terkait

Progress

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:22 WIB

Kabupaten Jepara

Terkait adua ini kami sampaikan bahwa untuk persoalan BPR Sungkunandana di luar kewenangan Pemkab Jepara, tetapi masuk dalam kewenangan OJK dalam pengawasannya. 

Selesai

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:22 WIB

Kabupaten Jepara

Terimakasih