Rincian Aduan : LGWP78450396

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 22 May 2025

Permohonan penghapusan denda pokok pelunasan dr BPR Sungkunandhana Kronologi : Saya sudah nasabah bertahun2 di sungkunandhana cabang Jepara dan karena ada kebutuhan besar sehingga sekali ini pelunasan pokok tidak bisa tepat waktu. Pelunasan yg kelewat jatuh tempo kira-kira 20 harinan dengan hutang pokok Rp 45.000.000,- dan kena denda kelewat pelunasan sebesar perkiraan Rp 12.000.000,- meskipun sudah di discount 50% tetapi masih sangat memberatkan. Mohon bantuan PemProv agar tidak ada denda pokok pelunasan yg rata2 banyak nasabah mengatakan sangat memberatkan.

1 Orang Menandai Aduan Ini