Rincian Aduan : LGWP78425665

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 15 Nov 2014

Proses alih fungsi tanah kas desa kesesi,kec kesesi,kab pekalongan tdk sesuai perda dan perdes yg sudah di sepakati. masyarakat sudah menempuh berbagai cara untuk mnjalin komunikasi dengan pemerintah desa dan kecamatan namun tdk di tanggapi. Mohon kpd pak Gubernur untuk sgera mnindak lanjuti laporan ini, agar masyarakat ds kesesi bsa terlepas dri ketakutan akan hilangnya aset desa untuk keuntungan kelompok tertentu.

0 Orang Menandai Aduan Ini