Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP78425665
KABUPATEN PEKALONGAN, 15 Nov 2014
Proses alih fungsi tanah kas desa kesesi,kec kesesi,kab pekalongan tdk sesuai perda dan perdes yg sudah di sepakati. masyarakat sudah menempuh berbagai cara untuk mnjalin komunikasi dengan pemerintah desa dan kecamatan namun tdk di tanggapi. Mohon kpd pak Gubernur untuk sgera mnindak lanjuti laporan ini, agar masyarakat ds kesesi bsa terlepas dri ketakutan akan hilangnya aset desa untuk keuntungan kelompok tertentu.
Disposisi
Sabtu, 15 November 2014 - 06:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 17 November 2014 - 06:58 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Senin, 24 November 2014 - 13:29 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Kamis, 29 Februari 2024 - 15:21 WIB
INSPEKTORAT
Pada penanganan kasus yang telah kami terima sedang dikoordinasikan kepada Inspektorat Kabupaten Pekalongan dengan Surat dari Inspektur Provinsi Jawa Tengah Nomor 356/3316/1.1/2014 tanggal 21 November 2014. Terima kasih