Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP78425665

Rincian Aduan

LGWP78425665

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
15 Nov 2014
0 ditandai
Proses alih fungsi tanah kas desa kesesi,kec kesesi,kab pekalongan tdk sesuai perda dan perdes yg sudah di sepakati. masyarakat sudah menempuh berbagai cara untuk mnjalin komunikasi dengan pemerintah desa dan kecamatan namun tdk di tanggapi. Mohon kpd pak Gubernur untuk sgera mnindak lanjuti laporan ini, agar masyarakat ds kesesi bsa terlepas dri ketakutan akan hilangnya aset desa untuk keuntungan kelompok tertentu.

Disposisi

Sabtu, 15 November 2014 - 06:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 17 November 2014 - 06:58 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporannya yang sudah diadukan kepada kami. Selanjutnya Inspektorat Provinsi Jawa Tengah akan menanganai kasus aduan tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku.

Progress

Senin, 24 November 2014 - 13:29 WIB

INSPEKTORAT

Pada penanganan kasus yang telah kami terima sedang dikoordinasikan kepada Inspektorat Kabupaten Pekalongan dengan Surat dari Inspektur Provinsi Jawa Tengah Nomor 356/3316/1.1/2014 tanggal 21 November 2014. Terima kasih. 

Selesai

Kamis, 29 Februari 2024 - 15:21 WIB

INSPEKTORAT

Pada penanganan kasus yang telah kami terima sedang dikoordinasikan kepada Inspektorat Kabupaten Pekalongan dengan Surat dari Inspektur Provinsi Jawa Tengah Nomor 356/3316/1.1/2014 tanggal 21 November 2014. Terima kasih