Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP78358892

Rincian Aduan

LGWP78358892

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
29 Jan 2019
0 ditandai
Informasi dr petugas loket pajak tahunan dan satpam informasi utk balik nama karena pemilik kendaraan meninggal dunia utk di gantikan ahli waris harus menyertakan kuitansi hibah / jual beli, kok kaya maklar , emangnya orang meninggal hrs di bangunkan dimintai kuitansi...tdk ketemu logika hukumnya, mohon info yg jelas utk barang warisan, kami mau jadi orang tertib hukum kok susah di semarang / jateng

Disposisi

Selasa, 29 Januari 2019 - 14:28 WIB

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 30 Januari 2019 - 08:53 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selesai

Rabu, 30 Januari 2019 - 16:03 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Persyaratan Baliknama karena pemilik kendaraan meninggal dunia utk di gantikan ahli waris adalah BPKB, STNK, KTP Pemilik Baru, Surat Keterangan Kematian dan Persetujuan Ahli Waris, Cek Fisik dari Kepolisian