Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP78344670
KOTA SEMARANG, 11 Oct 2022
Selamat malam bapak, mohon maaf saya disini mau minta tolong seputar hak pekerja, saya sudah keluar dari vendor saya yang lama di PT. Adi mitra pratama sudah sedari Agustus dan terakhir pembayaran BPJS adalah bulan Juni tapi sampe sekarang masih belum non aktif Saya mau mencairkan BPJS tapu harus menunggu status nya non aktif apakah kasus yang saya alami bisa ditindak lanjuti ato bisa dibantu untuk menonaktif kan status nya dikarenakan saya dan rekan kerja saya membutuhkan uang tersebut untuk keperluan keluarga masing" karena saya sudah pinjam ke beberapa sodar perihal uang jadi mohon bantuannya untuk pihak pemerintah menindak perusahaan tersebut dan juga bisa menhkoordinasi karena saya sudah melappr kepihak disnaker dan BPJS belum ada tanggapan sama sekali Jika bisa dibantu saya siap dengan segala syarat yang dijalani. Terimakasih sebelum nya ????????
Disposisi
Rabu, 12 Oktober 2022 - 09:16 WIB
Verifikasi
Senin, 31 Oktober 2022 - 14:33 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Sebagai informasi PT. Adi Mitra Pratama sedang melakukan penahapan pembayaran iuran secara berkala untuk melunasi tunggakan iurannya. Setelah proses penahapan ini selesai, perusahaan akan melakukan proses non-aktif kepesertaan sehingga peserta dapat segera melakukan pencairan klaim. Sebagai salah satu syarat dalam melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta sudah non-aktif dari seluruh kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Jika hal tersebut sudah dipastikan silahkan untuk mengajukan klaim melalui berbagai kanal layanan yang kami miliki seperti melalui LAPAK ASIK Online, LAPAK ASIK Onsite, dan Aplikasi JMO. Untuk klaim melalui LAPAK ASIK Online silahkan untuk dapat mengakses link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan ikuti langkah-langkah yang tersedia untuk melakukan pengajuan klaim, untuk klaim melalui LAPAK ASIK Onsite silahkan untuk datang ke kantor cabang terdekat kemudian melakukan klaim secara langsung di kantor cabang, untuk klaim melalui aplikasi JMO silahkan untuk unduh aplikasi tersebut terlebih dahulu lalu lakukan pendaftaran pemegang aplikasi dan lakukan pengkinian data setelah itu klaim dapat dilakukan pada aplikasi tsb dengan mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada. Apabila masih terdapat hal-hal yang belum dipahami silahkan untuk mengunjungi website kami di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dengan menelpon call center kami di 175 atau dengan mengunjungi kantor cabang terdekat.
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta
Progress
Senin, 31 Oktober 2022 - 14:34 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Sebagai informasi PT. Adi Mitra Pratama sedang melakukan penahapan pembayaran iuran secara berkala untuk melunasi tunggakan iurannya. Setelah proses penahapan ini selesai, perusahaan akan melakukan proses non-aktif kepesertaan sehingga peserta dapat segera melakukan pencairan klaim. Sebagai salah satu syarat dalam melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta sudah non-aktif dari seluruh kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Jika hal tersebut sudah dipastikan silahkan untuk mengajukan klaim melalui berbagai kanal layanan yang kami miliki seperti melalui LAPAK ASIK Online, LAPAK ASIK Onsite, dan Aplikasi JMO. Untuk klaim melalui LAPAK ASIK Online silahkan untuk dapat mengakses link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan ikuti langkah-langkah yang tersedia untuk melakukan pengajuan klaim, untuk klaim melalui LAPAK ASIK Onsite silahkan untuk datang ke kantor cabang terdekat kemudian melakukan klaim secara langsung di kantor cabang, untuk klaim melalui aplikasi JMO silahkan untuk unduh aplikasi tersebut terlebih dahulu lalu lakukan pendaftaran pemegang aplikasi dan lakukan pengkinian data setelah itu klaim dapat dilakukan pada aplikasi tsb dengan mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada. Apabila masih terdapat hal-hal yang belum dipahami silahkan untuk mengunjungi website kami di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dengan menelpon call center kami di 175 atau dengan mengunjungi kantor cabang terdekat.
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta
Selesai
Senin, 31 Oktober 2022 - 14:34 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Sebagai informasi PT. Adi Mitra Pratama sedang melakukan penahapan pembayaran iuran secara berkala untuk melunasi tunggakan iurannya. Setelah proses penahapan ini selesai, perusahaan akan melakukan proses non-aktif kepesertaan sehingga peserta dapat segera melakukan pencairan klaim. Sebagai salah satu syarat dalam melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta sudah non-aktif dari seluruh kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Jika hal tersebut sudah dipastikan silahkan untuk mengajukan klaim melalui berbagai kanal layanan yang kami miliki seperti melalui LAPAK ASIK Online, LAPAK ASIK Onsite, dan Aplikasi JMO. Untuk klaim melalui LAPAK ASIK Online silahkan untuk dapat mengakses link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan ikuti langkah-langkah yang tersedia untuk melakukan pengajuan klaim, untuk klaim melalui LAPAK ASIK Onsite silahkan untuk datang ke kantor cabang terdekat kemudian melakukan klaim secara langsung di kantor cabang, untuk klaim melalui aplikasi JMO silahkan untuk unduh aplikasi tersebut terlebih dahulu lalu lakukan pendaftaran pemegang aplikasi dan lakukan pengkinian data setelah itu klaim dapat dilakukan pada aplikasi tsb dengan mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada. Apabila masih terdapat hal-hal yang belum dipahami silahkan untuk mengunjungi website kami di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dengan menelpon call center kami di 175 atau dengan mengunjungi kantor cabang terdekat.
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta