Perihal: Permohonan Pemeriksaan, Pengawasan, Inspeksi Lapangan, dan Penyelidikan (SIDAK) atas Keberadaan Sumur Bor/Sumur Air Tanah/Sumur Artesis di DK. Wates Beringin RW 05, Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang
Yth. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah
Dengan hormat,
Saya mengajukan permohonan kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah agar melakukan pemeriksaan administrasi, pengawasan teknis, inspeksi mendadak (SIDAK), serta peninjauan langsung ke lapangan terhadap keberadaan 2 (dua) sumur bor/sumur air tanah/sumur artesis yang berada di wilayah DK. Wates Beringin RW 05, Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, yaitu:
- Sumur bor/sumur air tanah/sumur artesis milik Masjid Baitul Istiqomah RW 05
- Link Google Maps:
- https://maps.app.goo.gl/QrcmLVRShefjgmtm7
- Sumur bor/sumur air tanah/sumur artesis milik keluarga Almarhum Bapak Suradi (Mbah Bekel)
- Link Google Maps:
- https://maps.app.goo.gl/BcLyqwn6uyNuWTki6
Saya memohon agar Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kedua sumur tersebut, antara lain:
- Memastikan apakah pembangunan dan pemanfaatan sumur bor/sumur air tanah/sumur artesis tersebut telah memiliki izin atau persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memeriksa legalitas dokumen, perizinan, serta administrasi yang dimiliki.
- Memeriksa spesifikasi teknis sumur, kedalaman pengeboran, konstruksi sumur, debit pengambilan air, dan kondisi akuifer.
- Memastikan apakah pengambilan air tanah dilakukan sesuai ketentuan teknis konservasi air tanah.
- Memeriksa apakah telah dilakukan kajian teknis, rekomendasi teknis, maupun persetujuan penggunaan air tanah apabila memang diwajibkan.
- Memastikan apakah terdapat kewajiban pembayaran pajak atau pungutan sesuai ketentuan apabila termasuk kategori yang dikenakan kewajiban tersebut.
- Melakukan evaluasi mengenai dampak pengambilan air tanah terhadap lingkungan sekitar, antara lain:
- penurunan muka air tanah;
- berkurangnya debit sumur warga;
- potensi amblesan tanah (land subsidence);
- gangguan terhadap keseimbangan cekungan air tanah;
- kerusakan lingkungan;
- dampak terhadap keberlanjutan sumber daya air tanah di wilayah tersebut.
- Memastikan apakah keberadaan kedua sumur tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan konservasi air tanah.
- Apabila ditemukan pelanggaran, agar diberikan sanksi administratif maupun penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengingat air tanah merupakan sumber daya alam yang harus dikelola secara berkelanjutan, maka diperlukan pengawasan yang ketat agar pemanfaatannya tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah.
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai penyelenggaraan air tanah, termasuk ketentuan mengenai konstruksi sumur, persetujuan penggunaan air tanah, dan penataan izin air tanah. (esdm.jatengprov.go.id)
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang menjadi dasar pengelolaan sumber daya air di Provinsi Jawa Tengah dan menggantikan Perda sebelumnya tentang pengelolaan air tanah. (https://jdih.jatengprov.go.id)
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah sebagai salah satu peraturan pelaksanaan terkait pengelolaan air tanah di Provinsi Jawa Tengah. (JDIH DPRD Provinsi Jawa Tengah)
Besar harapan saya agar Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan lapangan secara profesional, objektif, dan transparan serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, saya ucapkan terima kasih.