Rincian Aduan : LGWP78285832

Selesai Public

KOTA TEGAL, 10 May 2025

Perlintasan JPL215 Tegal. Salah penempatan rambu, perlintasan berpintu tapi rambunya tidak berpintu. Posisi rambu terlalu dekat, visibilitas lampu peralatan palang pintu dari jarak jauh agak terhalang

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 08:46 WIB

Kota Tegal

Laporan aduan kami terima

Progress

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:22 WIB

Kota Tegal

Kami sudah melakukan survei di lokasi JPL 215 yaitu berada di jalan AR. Hakim, yang merupakan jalan nasional, dan rambu-rambu dan palang pintu juga merupakan aset PT. KAI. Untuk laporan Saudara juga sudah kami teruskan ke PT.KAI, semoga dapat segera ditindaklanjuti.

Terima kasih atas laporannya, tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas dan utamakan keselamatan.

Selesai

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:29 WIB

Kota Tegal

Demikian tanggapan dari Dinas Perhubungan Kota Tegal. Terima kasih